KENDARINEWS.COM– Mulai pekan depan, tepatnya 17 Juli 2022 calon penumpang pesawat wajib sudah mendapat suntikan vaksin booster. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 70 tahun 2022. L
Dalam SE Menhub No.70 tahun 2022 untuk transportasi udara itu disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah vaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Humas Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Halu Oleo Nurlansyah membenarkan kebijakan vaksinasi booster yang diatur dalam SE Menhub Nomor 70 itu. “Kebijakan ini berlaku mulai tangga 17 Juli 2022,” ujarnya Selasa (12/7), kemarin.
Poin utama dalam kebijakan tersebut adalah mewajibkan setiap penumpang telah divaksin booster. Itu dilakukan untuk melindungi penumpang dari potensi tertular Covid-19 yang kini bahkan telah bermutasi menjadi Omicron varian BA.4 dan BA.5.
“Penumpang disarankan telah vaksin booster. Jika sudah booster maka tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR (Polymerase Chain Reaction) maupun antigen,” ungkap Nurlansyah.
Untuk penumpang dengan vaksin lengkap (dosis kedua) harus menunjukkan hasil negatif tes antigen, berlaku 1×24 jam atau tes PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan. “Jika penumpang belum membawa hasil tes antigen atau PCR, penumpang bisa melakukan vaksinasi booster di bandara sebelum terbang,” kata Nurlansyah.
Selanjutnya, bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR, berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan. “Penumpang yang belum divaksin karena penyakit komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR, berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat divaksinasi Covid-19,” jelas Nurlansyah.
Sementara, penumpang berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen. “Terkhusus bagi penumpang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen.(kn)