Hasil Rapat DPR‑Pemerintah: Gaji PPPK Segera Diupayakan Masuk APBN

KENDARINEWS. COM– Keputusan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada 8 Juni 2026 yang menyepakati pembiayaan gaji PPPK maupun PPPK paruh waktu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disambut harapan besar, namun tetap disertai pengingat agar tidak berhenti sebagai janji tertulis.

Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non‑Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan, Herlambang Susanto, menegaskan hal tersebut kepada awak media Rabu (17/6). Menurutnya, kesepakatan baru akan berarti jika segera dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Keuangan.

“Semoga gaji PPPK penuh waktu maupun paruh waktu benar‑benar segera dimasukkan ke dalam APBN. Jangan sampai keputusan rapat itu hanya menjadi catatan biasa tanpa tindak lanjut nyata,” tegas Herlambang.

Meskipun enam poin kesepakatan telah ditandatangani oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan asosiasi pemerintah daerah, ia mengungkapkan belum sepenuhnya melegakan seluruh tenaga kependidikan. Masih ada kesenjangan pengelompokan: tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK justru masuk golongan teknis, bukan tetap dalam kelompok tenaga kependidikan. Sementara guru tetap berkedudukan sebagai guru, tenaga kesehatan tetap sebagai tenaga kesehatan.

“Kalau pembagiannya hanya terbatas pada tiga kelompok itu, dikhawatirkan muncul kecemburuan sosial dan persoalan baru di antara sesama PPPK. Perlu penjabaran lebih jelas agar tidak memisahkan satu sama lain,” jelasnya.

Ia mengingatkan kembali bahwa seluruh PPPK — baik penuh waktu, penurunan jenjang, maupun paruh waktu — memiliki kedudukan setara sebagai Aparatur Sipil Negara. Tidak ada pembedaan golongan, sehingga perjuangan kesejahteraan pun harus disatukan.

Berikut enam poin hasil kesepakatan rapat kerja yang menjadi dasar harapan tersebut:

1. Mendukung penerapan masa transisi ketentuan batas belanja pegawai paling banyak 30 persen dari APBD, yang diatur melalui Undang‑Undang APBN.
2. Mendorong penerbitan Keputusan Menteri Keuangan terkait perubahan persentase belanja pegawai sesuai amanat Undang‑Undang HKPD.
3. Menegaskan PPPK maupun PPPK paruh waktu tidak boleh diberhentikan karena keterbatasan dana daerah atau penerapan batas belanja pegawai.
4. Meminta penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan ASN guna menjamin kepastian kerja, jenjang karir, kesejahteraan, serta perlindungan sosial.
5. Meningkatkan alokasi Dana Transfer ke Daerah guna memperkuat kemampuan keuangan daerah di tahun‑tahun mendatang.
6. Mendorong pembiayaan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu — khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan — sepenuhnya bersumber dari APBN.

Bagi Herlambang, poin keenam menjadi yang paling dinanti. Ia mengajak seluruh PPPK dari berbagai latar belakang untuk terus mengawal pelaksanaannya, agar kesepakatan tersebut benar‑benar terwujud menjadi kepastian kesejahteraan, bukan sekadar janji tertulis di atas kertas.(jpg)

Tinggalkan Balasan