Kongkalikong Korupsi Rp 10 Triliun MBG: Kolonel dan Pengusaha Bersekongkol, Negara Rugi Miliaran

KENDARINEWS. COM— Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penambahan ini membawa total tersangka menjadi 11 orang, di antaranya perwira TNI berpangkat Kolonel.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan ketiga tersangka baru berasal dari pihak swasta dan diduga bersekongkol dengan dua tersangka sebelumnya: Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) — selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN — serta Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Tiga tersangka baru itu adalah:

  • YY — Direktur PT YAT
  • AA — Direktur PT ASE
  • GB — Direktur PT ASE

Anang menjelaskan Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengondisikan proses pengadaan — mulai spesifikasi, Hingga pemenangan — agar PT YAT memperoleh proyek. Nilai anggaran yang terkait perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun, sementara perhitungan kerugian negara masih berlangsung.

Kelima tersangka ini telah ditahan di sejumlah tempat berbeda:

  • Budi Utomo — Pomdam Jaya
  • Andri Mulyono — Rutan Salemba Cabang Kejagung
  • YY — Rutan Pondok Bambu
  • AA & GB — Rutan Kejari Jakarta Selatan

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset:

  • Uang tunai: Rp 24,970 miliar
  • 5 unit ponsel, 89 dokumen
  • 1 pesawat Textron Aviation, 1 helikopter Bell 505
  • Kendaraan: Hino, 2 BYD, BYD Dolphin, serta Lexus LM500 Tahun 2025

Pemeriksaan telah mencakup 63 saksi dan 8 ahli. Sementara itu, enam tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan sidang: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyimpangan diduga mencakup pemilihan penyedia, afiliasi antar pihak, serta pengadaan barang dengan nilai berlebih seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. (tsy/jbr)

Tinggalkan Balasan