KENDARINEWS.COM–Sejumlah warga BTN Grand Malaka di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia mengeluhkan pembangunan sarang burung walet milik H.Badaruddin. Menurut warga, hadirnya sarang burung walet dilokasi tersebut berpotensi menimbulkan kebisingan.

Sambiroto, Warga BTN Grand Malaka mengaku tengah mengadukan permasalahan ini ke Pemerintah Kota Kendari dan Ombudsman Perwakilan Sultra. Menurutnya, aduan ini berdasarkan kesepakatan warga yang khawatir dengan dampak yang ditimbulkan dari usaha sarang burung walet milik H.Badaruddin.
“Kami adukan karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga. Terutama waktu istirahat pada siang atau malam hari,” kata Sambiroto saat menyampaikan aduannya di Kendari Pos, kemarin.
Sambiroto berharap, Pemkot Kendari bisa bertindak tegas terhadap pemiliki bangunan sarang burung walet. Terlebih, bagunan yang didirikan belum memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Kami harap instansi terkait segera menghentikan pembangunan sarang burung walet. Ini demi kepentingan masyarakat,” kata Sambiroto.
Terpisah, Pemilik Bangunan Sarang Burung Walet H.Badaruddin menilai aduan Sambiroto keliru. Sebab, rencana pembangun sarang burung walet miliknya sudah memenuhi Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor Nomor 48 tahun 2020 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
“Sebenarnya dia (Sambiroto) punya pemahaman kurang tentang sarang burung walet. Dia samakan dengan peternakan sarang burung walet dengan peternakan ayam. Padahal berbeda. Dia anggap itu (sarang burung walet) berbau. Padahal tidak. Dia inginkan seharusnya bangunannya itu harus 250 meter dari pemukiman warga,” ungkap H.Badaruddin.
Begitu juga masalah kebisingan yang diadukan. Menurut Badaruddin tingkat kebisingan alat pemanggil walet sudah diatur dalam perwali dimana maksimal hanya 50 desiBel (dB). Dan pihaknya sudah berkomitmen untuk mematuhinya.
Padahal menurut Perwali, lanjut Badaruddin itu tidak melanggar. Untuk izinnya pun, kata dia, telah diproses oleh Pemkot Kendari melalui dinas terkait. “KRK (Kerangka Rencana Kota) sudah ada, untuk izinnya pun sementara diproses dan tidak ada masalah. Hanya saja ada beberapa kalangan yang keberatan, saya juga sudah ajak untuk mediasi di Kantor Kelurahan, mereka tidak datang,” ungkapnya.
H.badaruddin berharap, bagi warga yang merasa dirugikan atas rencana pembangunan sarang burung waletnya untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Sebab, dirinya tidak memiliki niatan untuk mengganggu warga melainkan semata-mata untuk mencari nafkah. (ags/b)
Saya warga BTN Grand Malaka. Sarang burung walet itu sekarang sudah berfungsi. Berisik sekali. Pak Badaruddin tentu saja bisa mengatakan bahwa sarang burung waletnya tidak mengganggu, karena beliau tidak tinggal di BTN kami. Yang terkena imbasnya tentu saja kami, bukan bapak.Padahal Satpol PP sudah beberapa kali datang. Keras sekali hati bapak, demi keuntungan diri sendiri bapak merugikan kami warga BTN. Yang terhomat Pemkot Kendari, semoga dapat bertindak tegas.
Saya warga BTN Grand Malaka yg rumahnya sangat dekat dengan sarang burung walet tersebut. Sarang burung walet ini sungguh mengganggu karena bising. Tentu saja pak Badaruddin merasa tidak terganggu baik bising maupun baunya karena beliau tidak tinggal di BTN kami. Semoga pemkot Kendari dapat bertindak tegas dan adil. Jika kami tidak mendapat keadilan di dunia ini, pastinya keadilan akan kami dapatkan di akhirat nanti. Yang jelas kami tidak ridho dunia dan akhirat. Kepada pak Badaruddin bapak sadar atau tidak sudah berbuat zalim kepada kami. Semoga kami mendapatkan keadilan dunia dan akhirat.