KENDARINEWS.COM– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Sulawesi Tenggara menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan tegas kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sultra. Organisasi ini meminta agar ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 dilaksanakan secara nyata, bukan sekadar formalitas.
Ketua DPW Sahabat Polisi Indonesia Sultra, La Ode Saimin, SE., ME, menyampaikan tuntutan tersebut mencakup enam poin utama demi keadilan dan kemanfaatan ekonomi bagi daerah..
Pertama, mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal yang berdomisili di sekitar wilayah operasi, sepanjang memenuhi syarat dan kualifikasi; Kedua, memberikan kesempatan yang adil dan transparan bagi perusahaan lokal pemegang IUJP dalam proses pengadaan, tanpa diskriminasi;
Ketiga, Tidak mengutamakan perusahaan afiliasi secara semena-mena; penggunaan perusahaan dalam satu grup harus tetap mengikuti prosedur dan ketentuan berlaku;
Keempat, melakukan pengadaan secara transparan — informasi kebutuhan, persyaratan, proses, hingga hasil penunjukan harus dapat dipertanggungjawabkan;
Kelima, memberikan ruang bagi pelaku usaha dan tenaga kerja daerah agar memperoleh manfaat ekonomi nyata dari kegiatan pertambangan; Dan keenam mematuhi peraturan — mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan pemilihan kontraktor dengan ketentuan perundang-undangan.
“Perusahaan lokal pemegang IUJP yang memenuhi persyaratan jangan hanya menjadi penonton di wilayah pertambangannya sendiri. Mereka harus diberikan kesempatan yang nyata dan adil,” tegas La Ode Saimin.
Ia mengajak seluruh pemegang IUP membangun kemitraan sehat dengan pengusaha lokal, sehingga investasi pertambangan memberi manfaat luas bagi daerah dan masyarakat sekitar.









































