KENDARINEWS. COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperketat pengawasan internal terhadap perilaku jaksa dan pegawainya. Kepala Kejati Sultra Dr Sugeng Riyanta menegaskan tidak ada ruang bagi jaksa yang menyalahgunakan kewenangan, bermain proyek, maupun memainkan perkara untuk kepentingan tertentu.
Kepala Kejati Sultra Dr Sugeng Riyanta mengakui, keberadaan oknum dalam sebuah organisasi merupakan hal yang tidak dapat sepenuhnya dipungkiri. Namun, ia memastikan langkah tegas akan diambil apabila terdapat jaksa atau pegawai Kejaksaan yang menyimpang dari aturan dan kode etik.
“Kalau saya mengatakan tidak ada, utopis. Di mana pun, di entitas organisasi apa pun, lembaga apa pun, yang namanya oknum ada. Di Kejaksaan pasti juga ada,” kata Kepala Kejati Sultra Dr Sugeng Riyanta.
Sejak dirinya dilantik sebagai Kajati Sultra, Mantan Wakajati Jateng ini mengaku telah memberikan komando agar seluruh jajaran menjaga integritas dan marwah institusi. Salah satu penekanannya adalah penerapan zero tolerance terhadap jaksa yang bermain proyek.
Menurut dia, bentuk penyimpangan yang menjadi perhatian bukan hanya keterlibatan langsung dalam proyek, tetapi juga tindakan menakut-nakuti pemangku kepentingan, membawa-bawa nama kontraktor, hingga mencatut kewenangan institusi untuk kepentingan pribadi.
“Tidak ada lagi jaksa main-main proyek. Nakalnya itu kadang menakut-nakuti stakeholder, bawa-bawa kontraktor, nyatut-nyatut untuk kepentingannya,” tegasnya.
Selain proyek, Mantan Bupati Tapanuli Tengah ini juga menyoroti praktik memainkan perkara. Ia meminta seluruh jajarannya menghentikan segala bentuk tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tersebut.
“Yang kedua, tidak ada lagi, berhenti bahasanya main-main kasus. Jaga marwah institusi,” ujarnya.
Mantan Kajari Jakarta Pusat ini menekankan, setiap jaksa maupun pegawai Kejaksaan tidak bisa memisahkan sepenuhnya perilaku pribadi dengan tanggung jawab sebagai bagian dari institusi. Sebab, ketika seseorang telah menjadi bagian dari Kejaksaan, terdapat kode etik dan nilai yang wajib dijaga. Ia merujuk pada nilai Satya Adhi Wicaksana, yang menjadi pedoman moral insan Adhyaksa.
“Ketika dia pribadi sudah bergabung dengan lembaga Kejaksaan, maka ada kode etik yang harus dijaga, yaitu Satya Adhi Wicaksana,” jelasnya.
Karena itu, Dia juga meminta jajarannya menjaga gaya hidup dan aktivitas di ruang publik, termasuk media sosial. Sugeng tidak ingin ada perilaku personal yang justru menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Kejaksaan.
“Saya tekankan betul itu, tidak ada yang gaya hidupnya hedon, tidak ada di medsos yang aneh-aneh, apalagi mencerminkan perilaku bukan jaksa, bukan pegawai Kejaksaan,” katanya.
Dia memastikan setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran yang mencuat ke publik akan ditindaklanjuti. Ia menyebut pemeriksaan internal telah dilakukan terhadap sejumlah persoalan yang muncul, termasuk polemik terkait penghentian sebuah proyek oleh salah satu Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Ketika kemudian ada yang viral, saya respon cepat. Semua yang muncul sudah saya tindak lanjuti. Termasuk misalnya kemarin ribut atau polemik ada satu Kejari hentikan proyek, saya proses,” ungkapnya.
Menurut Sugeng, pemeriksaan internal tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun efek jera di lingkungan internal Kejaksaan.
“Kecepatan kami bertindak adalah sebagai efek deterrent agar orang tidak mengulangi lagi atau yang lain,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Sugeng bahkan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan perilaku menyimpang yang dilakukan jaksa maupun pegawai Kejaksaan di Sultra.
Ia meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi, sepanjang laporan tersebut disampaikan secara bertanggung jawab.
“Kalau ada tahu jaksa yang aneh-aneh, infokan ke saya. Yang penting bertanggung jawab, pastikan itu. Itu komitmen kami,” ujarnya.
Sugeng menilai pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab internal institusi. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga agar hubungan antara aparat dan publik tetap berjalan sehat.
“Kita ini bagian dari masyarakat. Jaksa itu. Maka kita tidak boleh mencederai hati dan perasaan masyarakat. Kita ada untuk melayani masyarakat,” katanya.
Ia mengibaratkan Kejaksaan dan masyarakat seperti ikan dan kolam. Menurutnya, keberadaan jaksa tidak dapat dilepaskan dari lingkungan masyarakat yang dilayaninya.
“Kalau bahasa saya, Kejaksaan itu, jaksa, pegawai itu seperti ikan, masyarakat itu kolam. Maka kita harus hidup harmonis di dalamnya,” pungkasnya. (jib)










































