Kendarinews.com – Advokat Wawan Kusnadi, S.H. angkat bicara terkait tudingan dugaan penipuan dalam pendampingan hukum terhadap debitur yang sebelumnya beredar di media sosial. Melalui hak jawab yang disampaikan kepada media, Wawan membantah narasi tersebut. Ia menegaskan, hubungan hukum yang dijalankannya dengan klien didasarkan pada permintaan, kesepakatan, serta pemberian surat kuasa.
Wawan menjelaskan, tugasnya sebagai kuasa hukum bukan memberikan jaminan bahwa kendaraan milik debitur tidak akan pernah ditarik perusahaan pembiayaan. Pendampingan yang diberikan, kata dia, berkaitan dengan upaya hukum apabila dalam proses penarikan kendaraan ditemukan tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya tidak pernah menjanjikan bahwa kendaraan seseorang pasti tidak akan ditarik oleh pihak leasing atau perusahaan pembiayaan,” ujar Wawan dalam hak jawabnya.
Menurutnya, pendampingan hukum merupakan konsekuensi dari hubungan hukum antara advokat dan klien setelah adanya pemberian kuasa. Ia juga menyebut, hingga saat ini kendaraan yang menjadi objek pendampingannya tidak pernah mengalami penarikan secara sepihak oleh pihak leasing maupun perusahaan pembiayaan.
Wawan turut membantah anggapan bahwa dirinya secara aktif mencari atau menawarkan jasa hukum kepada pihak-pihak yang kemudian menjadi kliennya.
“Saya juga menegaskan bahwa saya tidak pernah memanggil ataupun menawarkan diri kepada pihak-pihak tersebut untuk menjadi kuasa hukum. Hubungan hukum tersebut terjadi atas dasar permintaan, kesepakatan, dan pemberian surat kuasa dari pihak yang bersangkutan,” jelasnya.
Terkait berakhirnya hubungan kuasa dengan salah satu pihak, Wawan mengatakan hal tersebut terjadi setelah pihak yang bersangkutan memilih menggunakan jalur pendampingan lain. Komunikasi dan koordinasi dengan dirinya sebagai kuasa hukum juga disebut tidak lagi dilanjutkan.
Karena itu, menurut Wawan, berakhirnya hubungan kuasa tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai adanya tindak pidana.
“Berakhirnya hubungan kuasa tersebut tidak dapat serta-merta diartikan sebagai adanya suatu tindak pidana,” tegasnya.
Sementara mengenai pembayaran yang diterimanya, Wawan menyatakan dana tersebut merupakan honorarium atas jasa hukum yang diberikan berdasarkan kesepakatan dengan klien.
Ia merujuk ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur mengenai hak advokat atas honorarium berdasarkan kesepakatan dengan klien.
Wawan menegaskan, dirinya menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh proses hukum apabila merasa dirugikan. Ia juga menyatakan kesiapannya memberikan keterangan serta bukti kepada pihak berwenang apabila persoalan tersebut masuk ke proses hukum.
“Saya meminta agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan mengenai adanya tindak pidana sebelum terdapat pemeriksaan dan pembuktian melalui proses hukum yang sah,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemberitaan yang berimbang dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan keterangannya, termasuk pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sebelumnya.
“Saya menghormati kebebasan pers dan berharap pemberitaan mengenai persoalan ini disampaikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang terverifikasi,” ujarnya.
Dengan hak jawab tersebut, Wawan berharap persoalan yang berkembang di ruang publik tidak disimpulkan secara sepihak. Ia meminta masyarakat maupun media mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat pembuktian melalui proses hukum yang sah. (jib)









































