30 September Batas Akhir! Nasib 2.606 PPPK Paruh Waktu Sultra Tergantung, Belum Ada Kepastian

KENDARINEWS.COM— Waktu semakin menipis! Kurang dari sepekan lagi, masa kerja 2.606 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan berakhir tepat pada 30 September 2026. Namun hingga pertengahan September, kabar perpanjangan masih belum jelas. Ribuan nasib keluarga masih menunggu keputusan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof Andi Khaeruni, mengakui sejauh ini belum ada keputusan pasti. “Masih menunggu keputusan pusat, dan kita juga masih menunggu keputusan dari pimpinan,” ujarnya di Kantor BKD Sultra.

Keputusan tidak hanya bergantung pada arahan pemerintah pusat, tetapi juga kemampuan keuangan Pemprov Sultra. “Yang menentukan pimpinan, dengan mempertimbangkan kemampuan daerah dalam membayar gajinya. Kriterianya juga pimpinan yang menentukan,” tegasnya.

Dari 2.606 yang menerima SK pengangkatan formasi 2024, kini tersisa sekitar 2.500 orang. Sebagian telah meninggal dunia atau mengundurkan diri. Mereka diangkat pada 29 Desember 2025 lalu, bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis, dengan penghasilan sekitar Rp1,5 juta per bulan.

Kontrak hanya berlaku satu tahun, dan tidak otomatis diperpanjang. Kinerja dievaluasi, namun keputusan akhir tetap di tangan kebijakan pimpinan daerah. Dengan penghasilan tersebut, meski tidak tinggi, menjadi tumpuan hidup bagi ribuan keluarga di Sultra.

Meski berstatus paruh waktu, aturan menjamin penghasilan tidak boleh lebih rendah dibandingkan saat masih tenaga honorer. Skema ini mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Secara keseluruhan, jumlah PPPK di Pemprov Sultra kini mencapai 12.950 orang. Namun bagi 2.500 yang masa kerjanya akan berakhir, pertanyaan besar masih menggantung: akan lanjut atau berhenti? Masyarakat dan para pegawai berharap keputusan segera diambil agar ketidakpastian tidak berlarut-larut

Tinggalkan Balasan