Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat Belum Final, BKD Sultra: Masih Wacana

KENDARINEWS. COM— Rencana pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat belum menjadi kebijakan yang sah dan dapat dilaksanakan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara menegaskan hingga saat ini belum ada petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan terkait hal tersebut.

Plt Kepala BKD Sultra, Prof. Andi Khaeruni, menyatakan isu pemindahan penggajian PPPK ke pusat masih sebatas wacana. Tanpa adanya aturan resmi, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah apa pun maupun memberikan kepastian kepada para pegawai.

“Kalau terkait isu pemindahan PPPK ke pusat ini baru wacana. Kita belum bisa berbicara terkait hal tersebut karena belum ada juklak dan juknisnya,” ujar Prof. Andi Khaeruni, Minggu (27/9/2026).

Ia menegaskan, apabila rencana tersebut nantinya direalisasikan, yang berubah hanyalah mekanisme pembayaran gaji — bukan status kepegawaian. PPPK tetap berstatus PPPK, tidak berubah menjadi PNS.

“Jadi bukan statusnya yang berubah dari PPPK menjadi PNS, tetapi hanya penggajiannya yang diambil alih oleh pusat,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Sultra masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan. Selama belum ada regulasi dan petunjuk teknis, pembayaran gaji PPPK tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku saat ini.

“Kami belum bisa berbicara apa-apa. Kita tunggu saja arahan dari pusat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan