AP3KI Serukan Aksi Menolak Kebijakan PPPK: “Mendidih Hati Kami, Pemerintah Memecah Belah dan Tidak Adil”

KENDARINEWS. COM— Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) secara tegas menolak kebijakan terbaru pemerintah terkait status kepegawaian PPPK dan PPPK paruh waktu. Kebijakan yang diumumkan pada 18 Agustus 2026 dinilai memecah belah, diskriminatif, dan menginjak rasa keadilan ribuan pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Kebijakan tersebut disampaikan bersama oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Inti kebijakan menyebutkan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara guru PPPK penuh waktu diberi jalur khusus untuk berproses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, Ketua Umum AP3KI Nur Baitih menilai keputusan ini justru menciptakan ketimpangan baru.

“Secara tidak langsung pemerintah sudah memecah belah ASN PPPK dan PPPK paruh waktu lintas profesi. PPPK dan PPPK paruh waktu bukan cuma guru. Ada tenaga teknis, tenaga kesehatan yang sudah mengabdi dengan kesejahteraan minim — mereka diabaikan,” tegas Nur Baitih, Rabu (19/8/2026).

AP3KI merinci tiga alasan utama penolakan terhadap kebijakan tersebut:

Pertama, pengalihan status tidak merata. AP3KI menilai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu seharusnya berlaku untuk seluruh tenaga kerja — bukan hanya guru, tetapi juga tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan profesi lainnya. Perlakuan berbeda ini dianggap bentuk ketidakadilan yang nyata.

Kedua, jalur guru PPPK ke PNS lewat tes dinilai tidak logis. Pemerintah membuka peluang guru PPPK penuh waktu menjadi PNS, namun harus melalui seleksi tes CPNS. AP3KI menilai hal ini tidak masuk akal karena guru PPPK telah bersertifikasi dan diakui profesional.

“Untuk apa dites kembali? Semua guru PPPK itu sudah sertifikasi, artinya telah dianggap profesional. Kalau dites, akan ada lagi drama lulus dan tidak lulus. Status kepegawaian kok dianggap bahan percobaan — tidak logis,” kritik Nur.

Ketiga, menciptakan pengkotak-kotakan status. Di tengah upaya menghapus dikotomi kepegawaian, pemerintah justru mempertegas pembagian. Fokus kebijakan hanya pada guru, sementara nasib tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis tidak dijelaskan.

“Pemerintah sudah memperlihatkan bentuk ketidakadilan. Apakah ini yang disebut merdeka? Tidak adil rasanya kata merdeka kalau hanya sekelompok yang merasakan,” ujarnya.

Nur Baitih menegaskan kebijakan ini memperlihatkan adanya “anak tiri dan anak emas” dalam birokrasi negara. PPPK dianggap sebagai ASN kelas dua yang belum layak sejahtera. Karena itu, AP3KI menyerukan seluruh elemen PPPK dan PPPK paruh waktu untuk tidak diam.

“Rapatkan barisan. Kalau bukan kita yang berjuang, siapa lagi yang mau dititipkan masa depan orang lain? Saat ini hati kami mendidih. Ribuan PPPK merasa marah dan menolak keputusan tersebut,” serunya.

Nur juga menyampaikan pihaknya memahami kondisi negara saat ini belum mudah, namun memohon agar pemerintah tidak lagi memercikkan api ketidakadilan di kalangan pegawai yang telah setia mengabdi.

“Sudah cukup kami mendengar janji manis yang selalu menenangkan hati, namun kenyataannya tetap membeda-bedakan. Kami meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan ini dan memberikan perlakuan yang setara bagi seluruh PPPK tanpa memandang profesi,” pungkas Nur Baiti. (Jpg)

Tinggalkan Balasan