KENDARINEWS.COM– Sejak 14 Juni 2022, KPU pusat sudah melauncing tahapan Pemilu. Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan tahapan Pemilu digelar selama 20 bulan dengan 11 tahapan pesta demokrasi hingga 2024.
Ketua KPU Sultra Asril mengatakab saat inii KPU telah menuntaskan 5 tahapan dan memasuki tahapan ke 6 yakni pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden mulai 19-25 Oktober 2023
“Untuk tahap pendaftaran bakal capres dan cawapres menjadi domain KPU pusat. KPU di daerah tinggal menunggu saja hasilnya dan mengawal pelaksanaannya,” kata Asril saat menjadi narasumber Kendari Pos Chanel yang dipandu Wakil Direktur Kendari Pos Awal Nurjadin, Selasa (17/10/2023).
“Tanggal 19 sudah masuk pendaftaran. Saya kira tinggal parpol, siapa yang digadang-gadang sebagai Calon Presiden dan wakil Presiden tinggal didaftarkan. KPU tinggal menunggu saja,” imbuhnya. (Kn)