Pemkot Kendari Tertibkan Pedagang BBM Eceran

KENDARINEWS.COM— Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah tegas menertibkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah ini diambil untuk mengembalikan ketertiban umum sekaligus mengurai kepadatan antrean yang sempat memadati sejumlah titik pengisian bahan bakar di kota ini.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari sebagai garda terdepan pelaksana kebijakan pemerintah daerah telah turun langsung menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pedagang di dua lokasi utama, yaitu SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda, akhir pekan ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin, menegaskan bahwa larangan ini bukan kebijakan mendadak, melainkan berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 9 ayat 6, yang secara tegas melarang setiap orang berdagang BBM di lingkungan sekitar SPBU.

“Kami menyosialisasikan terlebih dahulu kepada pedagang eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda untuk segera menghabiskan sisa stok yang ada. Setelah itu, tidak diperbolehkan lagi berjualan di kawasan SPBU,” tegas Dasril.

Pemerintah Kota Kendari memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk menghabiskan stok yang tersisa sebagai bentuk kebijaksanaan. Namun setelah masa kesempatan itu berakhir, penertiban akan dilaksanakan secara tegas dan konsisten.

Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban Pemkot Kendari atas kelancangan antrean BBM yang sempat menimbulkan keresahan, menghambat arus lalu lintas, dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Pemkot menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya soal perekonomian warga, melainkan menyangkut ketertiban umum, keselamatan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Sebagai langkah menyeluruh, Pemkot Kendari melalui rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, juga merencanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan BBM. Satgas ini akan melibatkan unsur Forkopimda, DPRD, aparat penegak hukum, Pemkot Kendari, dan Pertamina. Tugas utamanya mengawasi distribusi agar tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Di sisi lain, mitra pemerintah, Pertamina, juga telah bergerak mempercepat pengiriman pasokan dari depot serta menambah jumlah pompa pengisian agar pelayanan di SPBU semakin cepat dan lancar.

Pemerintah Kota Kendari berkomitmen mengatasi persoalan BBM secara menyeluruh — dari penegakan aturan, pengawasan distribusi, hingga perbaikan pelayanan — agar ketertiban kembali terjaga dan masyarakat dapat memperoleh bahan bakar dengan mudah, aman, dan teratur.

Tinggalkan Balasan