Pelindo Regional 4 Gandeng Kejati Sultra, Perkuat Pertahanan Hukum dan Tata Kelola Perusahaan

KENDARINEWS, COM— PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menandatangani kesepakatan bersama mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat penanganan persoalan hukum yang dihadapi Pelindo Regional 4, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kesepakatan ditandatangani oleh Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, di Kantor Terminal Petikemas New Makassar atau Makassar New Port (MNP), Makassar, Kamis (24/9/2026). Penandatanganan disaksikan Group Head (GH) Hukum Pelindo, Akhirman, GM Pelindo Regional 4 Kendari, Herryanto, dan jajaran manajemen Pelindo Group Wilayah Kerja Makassar serta jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sugeng Riyanta mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi kedua pihak untuk berkoordinasi dalam menangani persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkupnya mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai dengan kewenangan kejaksaan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Sugeng, kerja sama juga membuka ruang peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan sosialisasi. Dengan koordinasi sejak awal, persoalan hukum diharapkan dapat ditangani secara lebih terarah.

Abdul Azis mengatakan, dukungan di bidang hukum diperlukan agar Pelindo Regional 4 dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan tata kelola yang semakin baik. Selain penanganan perkara, dia menekankan pentingnya pendampingan dan pertimbangan hukum untuk membantu perusahaan mengenali serta memitigasi risiko.

“Inisiatif ini juga sejalan dengan agenda transformasi Danantara Indonesia dalam mendorong BUMN untuk menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” ujar Abdul Azis.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, bantuan hukum dapat diberikan untuk perkara perdata maupun tata usaha negara. Kedua pihak juga dapat bekerja sama dalam pemberian pendapat dan pendampingan hukum, pemulihan aset, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

.

Tinggalkan Balasan