KENDARINEWS.COM–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Dr Asril menyatakan mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif ( caleg ) di tingkat manapun pada Pemilu 2024.

Syaratnya, mantan terpidana tersebut sudah melewati jangka waktu 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani proses pidana.
” jika caleg pernah jadi terpidana sudah selesai menjalankan pidananya dan kemudian jarak waktu antara menjalani pidananya dengan waktu pendaftaran kurun waktu 5 tahun,” kata Asril saat menjadi narasumber podcast Kendari Pos channel yang dipandu Wadir Kendari Pos Awal Nurjadin, Selasa (17/10)
Asril mencontohkan jika masa pendaftaran caleg pada Pemilu 2024 diselenggarakan sejak 1-14 Mei 2023. Maka mantan terpidana yang kali ini boleh maju ialah mereka yang telah menyelesaikan pidananya minimal 14 Mei 2018. (ani/kn)