KENDARINEWS.COM— Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Gakkum Karhutla) Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka Timur resmi menetapkan seorang pria berinisial AN sebagai tersangka tindak pidana kehutanan. Ia terbukti melakukan pembakaran lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, yang menghanguskan areal seluas sekitar 80 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, menjelaskan penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis bukti rekaman video, hingga gelar perkara secara lengkap.
“Dua orang saksi secara jelas melihat tersangka AN melakukan pembakaran. Diakui sendiri oleh yang bersangkutan, ia membakar rumpun bambu menggunakan pemantik api atas inisiatif sendiri. Api kemudian merambat bebas dan melalap semak belukar serta lahan di sekitarnya,” ungkap Kombes Wisnu, Sabtu (12/9/2026).
Keterangan Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi, Abdul Aman Ega, memperkuat dugaan tersebut: lokasi kejadian adalah kawasan hutan negara yang berfungsi produksi, dengan luas dampak kebakaran mencapai sekitar 80 hektare.
Perkara ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya. Penyidik kini terus melengkapi berkas dengan melibatkan ahli Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan berkoordinasi dengan Kejaksaan demi proses hukum yang tuntas dan transparan.
Di sisi lain, Satgas Karhutla tetap bergerak aktif di lapangan. Pasukan dikerahkan untuk memadamkan titik api, mendinginkan area rawan, serta melakukan pemantauan ketat pasca-kebakaran. Langkah ini penting agar tidak ada sisa bara yang kembali menyala dan meluas ke wilayah lain.
“Kami tegaskan: pembakaran lahan sembarangan di kawasan hutan tidak akan dibiarkan. Penegakan hukum berjalan tegas, namun kami juga terus berupaya maksimal menekan risiko kebakaran berulang demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga,” tegas Wisnu.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak memicu api di area yang berpotensi meluas menjadi bencana.










































