Tahun Depan Warga Wajib Bayar Retribusi Sampah, Ini Besaran Tarifnya

KENDARINEWS.COM–Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mewajibkan masyarakat membayar retribusi sampah mulai Januari 2024. Tarifnya bervariasi. Bagi warga yang bermukim dipinggir jalan protokol dikenakan tarif Rp 10 ribu, sementara yang bermukim dilorong wajib membayar retribusi sebesar Rp 5 ribu/bulan.

.Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu (kiri) didampingi Sekda Ridwansyah Taridala (kanan) saat mensosialisasikan program penarikan retribusi sampah di Balai Kota Kendari, kemarin

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan penarikan retribusi sampah penting dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kita Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jalan umum. “Dalam regulasi itu ada kewajiban bagi masyarakat penghasil sampah untuk membayar retribusi dengan jumlah tertentu,” ungkapnya usai mengedukasi petugas sampah di Balai Kota Kendari, kemarin.

Lanjut dia, retribusi sampah nantinya akan dipungut oleh petugas kebersihan yang telah dibentuk ditingkat kelurahan. Petugas yang menarik retribusi nantinya dibekali dengan tanda pengenal dan karcis retribusi.

“Pembayaran bisa dilakukan menggunakan QRIS (Quick Response Indonesian Standar) bisa juga secara manual melalui karcis,” ungkap Asmawa Tosepu.

Asmawa menambahkan, saat ini pihaknya masih melaksanakan tahap sosialisasi kepada masyarakat sekaligus pelatihan bagi petugas yang akan memungut retribusi sampah.

Disisi lain, Kepala Biro Umum Sekretariat Kemendagri ini memastikan penarikan retribusi sampah bukan karena menargetkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi bagaimana membangun kesadaran warga dalam menjaga kebersihan baik dalam rumah tangga maupun lingkungan sekitar.

“Melalui penarikan retribusi ini maka akan mendorong warga untuk senantiasa membuang sampah tepat pada tempatnya dan tepat waktu serta ada petugas kebersihan yang mengumpulkan dan mengangkut dan dibuang di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sehingga ini menjadi kesadaran (peduli sampah) bersama,” pungkasnya Asmawa. (ags/kn)

Tinggalkan Balasan