KENDARINEWS.COM— Langkah mengejutkan sekaligus tegas dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sultra diamankan oleh Tim Pengamanan (PAM) SDO Kejati Sultra pada Selasa (6/10/2026). Pejabat yang mengenakan kaos kuning tersebut kini dibawa ke Kejaksaan Agung RI untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas jabatannya. Meski dugaan masih menuju pembuktian melalui proses hukum, langkah ini menjadi sinyal nyata: tidak ada tempat aman bagi siapa pun yang melanggar integritas di tubuh Kejaksaan Sultra
Penindakan ini sejalan dengan komitmen tegas Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, yang sejak awal menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan. Ia menegaskan, setiap jaksa dan pegawai tidak dapat memisahkan perilaku pribadi dari tanggung jawab institusional. Nilai luhur Satya Adhi Wicaksana wajib dipegang teguh oleh seluruh insan Adhyaksa.
“Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangan akan berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus bukti nyata Kejaksaan terus menjaga integritas, profesionalisme, dan marwah penegakan hukum di hadapan masyarakat.
Keterangan resmi dari Kejati Sultra maupun Kejagung masih ditunggu untuk perkembangan selanjutnya. (kp/kn)










































