KENDARINEWS.COM–Perselisihan antara PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) dengan eks karyawan yang di PHK telah usai.
Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum eks karyawan, La Ode Sulaiman, Jumat (11/8) kemarin.
“Terkait aduan di PHI itu sudah selesai. Pesangon 27 klien saya itu sudah dibayarkan. Itu melalui kesepakatan perjanjian bersama (PB) antara pihak perusahaan dan eks karyawan yang dimediasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertras) Sultra pada Selasa tanggal 8/8 kemarin, ” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Sulaeman, pihaknya masih akan memproses terkait dengan aduan di bidang pengawasan (Binwas) Disnaker.
“Karena pihak perusahaan meminta laporan dan aduan kami di Binwas untuk dicabut, namun kami menolak, ” jelasnya.
Menurutnya, hak kliennya yang akan diperjuangkan di bagian Binwas lebih besar dari hasil pembayaran pesangon.
“Masih banyak hak karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Salah satunya kekurangan gaji yang jika diakumulasi dari masa kerja para karyawan itu, nilainya mencapai miliaran.
Sementara yang pesangon kemarin hanya mencapai Rp 300-san juta untuk 27 karyawan. Karena standarnya hanya 0,75 dari gaji pokok, “terangnya.
Olehnya itu, pihaknya berjanji akan terus mempresur penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. ” Khususnya aduan sebelumnya yang sudah ditangani oleh Binwas Disnaker Sultra. Rencana minggu depan kita akan menyurat kembali ke Binwas terkait aduan masalah pembayaran gaji dibawah UMR itu, “tandasnya.(kam/kn)










































