Polresta Kendari Amankan Dua Pengedar Narkoba di Watulondo

KENDARINEWS. COM— Tim gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Pekat Anoa 2026 berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, tepatnya di kawasan Perumahan Anugerah Land.

Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, S.H., bersama jajarannya. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan yang menyasar berbagai penyakit masyarakat, mulai dari peredaran narkotika, minuman keras, senjata tajam, hingga tindak pidana kekerasan, perjudian, dan prostitusi di wilayah hukum Polresta Kendari.

Berdasarkan informasi dan pengembangan intelijen, petugas melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap dua orang terduga pelaku yang berinisial IR dan AD. Dari hasil pemeriksaan di lokasi dan penggeledahan badan serta kendaraan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang kuat.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 1 sachet plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram;
  • 40 sachet plastik berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 38,49 gram;
  • 2 plastik sachet kosong;
  • 2 unit telepon genggam;
  • 2 unit sepeda motor;
  • 1 gulungan tembakau rokok;
  • 1 buah pipet;
  • 1 buah tas berwarna hitam;
  • 1 buah gunting.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang terlarang di tengah masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke lapisan paling bawah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan peredaran narkotika. Operasi Pekat Anoa ini kami gencarkan untuk memberikan rasa aman dan menindak tegas siapa saja yang mengganggu ketertiban umum serta merusak generasi bangsa,” tegas AKP Andi.

Saat ini, penyidik Satuan Narkoba Polresta Kendari tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan antara lain pemeriksaan dan interogasi mendalam terhadap kedua tersangka serta pendalaman keterangan dari para saksi yang mengetahui peristiwa maupun jaringan yang terlibat.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan