KENDARINEWS. COM—Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari kini tidak lagi memberi kelonggaran bagi pengguna jalan yang memarkir kendaraannya secara sembarangan. Penegakan aturan mulai diterapkan secara nyata dan tegas di sejumlah titik rawan kemacetan, khususnya di kawasan Eks MTQ dan sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari yang selama ini kerap dipadati kendaraan yang berhenti di bahu jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan bahwa masa sosialisasi dan sekadar imbauan sudah lewat. Berdasarkan pengamatan di lapangan, peringatan yang telah disampaikan berulang kali ternyata belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Oleh karena itu, langkah tegas berupa tindakan fisik kini dijalankan agar timbul efek jera bagi pelanggar.
“Kami sudah cukup lama mengingatkan dan melakukan pendekatan persuasif. Namun kenyataannya, masih banyak yang mengabaikan aturan lalu lintas dengan memarkir kendaraan di tempat yang bukan seharusnya. Mulai sekarang, kami tidak lagi hanya menyebarkan brosur atau berkoordinasi, tapi sudah melakukan tindakan tegas berupa pengempisan atau pelepasan angin ban, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan parkir liar di area tersebut,” ujar Paminuddin saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, penindakan ini menjadi kebutuhan mendesak mengingat kawasan Eks MTQ kini telah bertransformasi menjadi salah satu pusat aktivitas utama masyarakat Kota Kendari. Di sepanjang jalan tersebut banyak berdiri tempat usaha, perkantoran, dan tempat keramaian lainnya, sehingga arus kendaraan selalu padat setiap harinya. Keberadaan kendaraan yang diparkir sembarangan di bahu jalan semakin mempersempit ruang gerak lalu lintas dan kerap menjadi penyebab utama kemacetan panjang.
Sementara itu, di kawasan RSUD Kota Kendari, parkir liar dinilai sangat mengganggu mobilitas warga yang hendak berobat maupun mengantar keluarga. Kondisi jalan yang menjadi sempit akibat kendaraan terparkir sering kali menghambat akses kendaraan dinas maupun kendaraan yang membawa pasien gawat darurat masuk dan keluar area rumah sakit.
“Parkir di bahu jalan tidak hanya mengganggu kelancaran, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Jalan menjadi sempit, lalu muncul risiko kecelakaan, apalagi di titik-titik pertemuan arus lalu lintas. Hal ini tentu sangat merugikan kepentingan umum,” jelas Paminuddin.
Pihak Dishub juga telah menyiagakan personel pengawas ketertiban lalu lintas untuk berjaga secara rutin di lokasi-lokasi rawan tersebut. Pengawasan diperketat terutama pada jam-jam sibuk, mulai pagi hari hingga sore menjelang malam, saat intensitas aktivitas masyarakat sedang tinggi.
Paminuddin menegaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Kendari mewujudkan ketertiban umum dan kenyamanan berlalu lintas. Ia berharap, dengan adanya penindakan tegas ini, kesadaran masyarakat akan tumbuh dan kepatuhan terhadap aturan mulai meningkat.
Selain menindak pelanggar, Dishub juga kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat agar memanfaatkan area parkir resmi atau tempat pemberhentian yang telah disediakan. Menurutnya, ketersediaan lahan parkir cukup memadai jika digunakan dengan tertib dan disiplin.
“Kami harap masyarakat makin sadar dan tertib. Penataan parkir ini demi kenyamanan bersama, mengurangi kemacetan, dan menjamin keamanan di pusat kota. Mari kita sama-sama menjaga ketertiban demi kelancaran aktivitas kita sehari-hari,” pungkas Paminuddin.










































