KENDARINEWS.COM— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali mempertahankan predikat opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Pemprov Sultra berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan kali ke-13 berturut-turut capaian gemilang ini diraih sejak pertama kali mendapatkannya.
Meski begitu, di balik capaian membanggakan tersebut, BPK tetap menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Permasalahan ini dinilai harus segera dituntaskan agar tata kelola pemerintahan semakin bersih dan akuntabel.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, yang dihadiri langsung oleh Gubernur Andi Sumangerukka, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, serta Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala.
Gubernur Andi Sumangerukka menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut dan mengapresiasi kerja tim BPK yang bekerja secara objektif dan profesional. Menurutnya, opini WTP menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah berada di jalur yang benar, namun catatan yang diberikan harus dijadikan cermin perbaikan.
“Alhamdulillah, LHP BPK sudah diserahkan. Kami ucapkan terima kasih atas dedikasi pemeriksaan yang dilakukan. Hasil ini menjadi cermin bagi kita melihat kualitas tata kelola keuangan dan pelayanan publik. Saya instruksikan kepada Sekretaris Daerah, Inspektorat, BPKAD, dan seluruh kepala dinas/instansi untuk segera menyusun rencana aksi. Jangan menunda, lakukan koordinasi intensif dengan tim BPK agar perbaikan berjalan optimal,” tegas Andi Sumangerukka.
Mengenai temuan adanya pengeluaran yang tidak sesuai mekanisme senilai Rp59 miliar, Gubernur menegaskan bahwa persoalan itu murni masalah administrasi, bukan penyalahgunaan dana.
“Soal Rp59 miliar itu urusan administrasi. Ada pengeluaran yang mekanismenya belum tercatat dengan baik, tapi uangnya ada. Administrasinya saja yang keliru, dan itu yang akan kita perbaiki,” jelasnya.
Salah satu sorotan utama yang terus berulang adalah penertiban aset daerah. Gubernur mengakui terdapat sekitar 800 persoalan aset yang menjadi perhatian, di mana 13 di antaranya masuk dalam daftar prioritas yang harus diselesaikan sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ada 800 lebih masalah aset, dan yang ditanyakan KPK ada 13 kasus yang harus segera beres. Ini yang sedang kami kejar. Memang butuh waktu karena menyangkut aspek hukum dan proses panjang bertahun-tahun. Kami ingin cepat selesai, tapi kadang ada upaya mengarahkannya ke politik, padahal ini murni tindak lanjut temuan BPK,” ungkap Gubernur
Dalam paparannya, Staf Ahli BPK RI Dr. Hery Subowo menguraikan pemeriksaan dilakukan berdasarkan empat pilar: kesesuaian standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan aturan, dan efektivitas pengendalian intern. Meskipun WTP diberikan, temuan pelanggaran dan kelemahan sistem cukup besar nilainya.
1. Realisasi Belanja Tidak Sesuai Mekanisme: Ada pengeluaran Rp59 miliar yang tidak melalui prosedur APBD, serta Rp34,57 miliar pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya.
2. Kekacauan Data Aset: Sebanyak 3.580 unit aset tercatat bernilai Rp0 atau Rp1 sehingga nilai asli tidak diketahui. Selain itu, peralatan dan mesin senilai Rp30,4 miliar keberadaannya belum diketahui atau tidak jelas.
3. Masalah Utang & Defisit: Pengelolaan utang belanja yang buruk menyebabkan defisit riil pemerintah daerah mencapai Rp279,4 miliar.
4. Potensi Kerugian Penerimaan: Akibat kesalahan penerapan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sektor non-transportasi, berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp42,1 miliar. Belum lagi keterlambatan penyetoran pajak yang tidak dikenai sanksi.
Hery menegaskan, meski angka-angka tersebut besar, dampaknya dinilai tidak material atau tidak mengubah gambaran besar kesehatan keuangan, sehingga opini WTP tetap sah diberikan. Namun, rekomendasi perbaikan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Data menunjukkan, hingga akhir 2025 tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemprov Sultra baru mencapai 76,2 persen. Angka ini masih berada di bawah target nasional yang ditetapkan BPK sebesar 80 persen.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, mengingatkan agar capaian WTP ke-13 ini tidak membuat pemerintah terlena. Menurutnya, LHP BPK bukanlah titik akhir, melainkan peta jalan untuk pembenahan total tata kelola pemerintahan.
“Keberhasilan meraih WTP patut diapresiasi, tapi jangan lengah. Catatan BPK adalah arah perbaikan kita ke depan. LHP ini harus menjadi pedoman agar pengelolaan keuangan dan aset makin tertib, transparan, dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkas La Ode Tariala.










































