Ditagih Utang, Adik Tikam Kakak Kandung di Pomalaa Hingga Luka Parah

KENDARINEWS. COM-— Sikap nekat dan tidak terpuji dilakukan seorang pemuda berinisial ES (26) warga Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Ia tega menusuk kakak kandungnya sendiri, Erdin Aprianto, hanya karena ditegur dan ditagih utang. Akibat perbuatannya tersebut, ES kini harus mendekam di balik jeruji besi usai diamankan Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka.

Kepala Sub Bagian Penerangan Masyarakat Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengungkapkan kejadian berdarah itu terjadi pada Kamis pagi, 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, tepatnya di Dusun Hakanggapu, Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa.

Berawal dari pertemuan kedua saudara kandung tersebut, korban yang merupakan kakak pelaku menagih sejumlah uang yang dipinjam oleh ES sebelumnya. Alih-alih berniat melunasi atau berbicara baik-baik, pelaku justru tersulut emosi dan marah saat ditagih. Perdebatan pun tak terelakkan hingga memuncak pada tindak kekerasan.

“Karena emosi tak terkendali, pelaku langsung mengambil sebilah pisau dapur yang ada di rak piring, lalu dengan sengaja menusukkannya ke arah korban,” ungkap Aiptu Riswandi.

Akibat serangan itu, korban menderita luka tusukan di bagian lengan kanan dan tulang belakang. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kolaka untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.

Mendapat laporan kejadian tersebut, pihak kepolisian segera bergerak. Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin KBO Sat Reskrim, Ipda Hendra, melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WITA.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Pomalaa guna menjalani serangkaian proses hukum.

Atas perbuatannya menusuk saudara kandung sendiri, ES kini disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya. Penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Tinggalkan Balasan