Polemik Putusan BPASN: Pemkab Konut Dilaporkan ke Ombudsman

KENDARINEWS. COM— Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra atas dugaan maladministrasi, karena dinilai belum menjalankan putusan BPASN yang membatalkan SK Bupati Nomor 661 Tahun 2025 tentang pemberhentian ASN Jumrin Syukri. BPASN memutuskan pembatalan pada 12 Maret 2026 akibat cacat prosedur dan memerintahkan pemulihan hak kepegawaian, namun hingga Mei belum dilaksanakan.

Jumrin menilai putusan itu final dan mengikat, namun ia justru mengalami penghentian gaji, pemblokiran rekening, dan penjemputan paksa. Ia membantah tudingan tidak kooperatif saat pemeriksaan BPK, mengaku dikambinghitamkan meski telah mengikuti seluruh aturan hukum.

Sementara itu, Sekda Konut Safruddin membantah mengabaikan putusan, namun menyebut pelaksanaan butuh proses administrasi. Menurutnya, masalah berawal dari Jumrin yang saat menjabat PPK/Bendahara dinilai tidak menyerahkan dokumen saat audit BPK dan menghindari panggilan. Penghentian gaji dilakukan karena yang bersangkutan akumulasi tidak masuk kerja hampir dua tahun. Safruddin mengakui kekeliruan administrasi saat pengajuan berkas ke BPASN karena tidak melampirkan dokumen lengkap, sehingga putusan jatih membatalkan SK pemecatan.

Kasus kini ditangani Ombudsman untuk meneliti kepatuhan Pemkab terhadap aturan dan tata kelola ASN.

Tinggalkan Balasan