KENDARINEWS. COM– Pemerintah tengah menggodok kebijakan baru yang cukup menarik perhatian. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan penerapan sanksi denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan ingin mencetak ulang dokumen tersebut.
Usulan ini dilontarkan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran dan rasa tanggung jawab masyarakat dalam merawat dokumen kependudukan yang selama ini terkesan “gampang hilang” karena biaya pembuatannya gratis.
“Banyak warga yang kurang bertanggung jawab merawat KTP dan identitas lainnya. Jadi gampang hilang, dan kalau mau buat lagi itu gratis. Padahal, setiap hari laporan kehilangan bisa mencapai puluhan ribu kasus,” ujar Bima Arya, Kamis (23/4/2026).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tingginya angka kehilangan ini disebabkan karena tidak ada beban biaya yang harus ditanggung warga. Akibatnya, penggantian KTP menjadi beban atau cost center tersendiri bagi negara.
“Karena kan gratis, jadi orang tidak terlalu hati-hati. Makanya perlu dipikirkan agar warga lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan pembayaran atau denda. Ini bukan untuk mempersulit, tapi mendidik,” tegasnya.
Revisi UU Adminduk, Perkuat NIK hingga IKD
Usulan denda ini menjadi bagian dari pembahasan besar rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Bima Arya memaparkan sejumlah poin krusial yang akan diperbaiki dalam regulasi tersebut.
Salah satu fokus utama adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number atau identitas tunggal. NIK diharapkan bisa digunakan untuk segala keperluan administrasi tanpa perlu dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat keberadaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar lebih masif digunakan, serta memberikan dasar hukum yang kuat bagi Kartu Identitas Anak (KIA).
Perubahan lain yang juga akan diusung adalah perubahan istilah, yakni mengganti kata “cacat” menjadi “disabilitas” agar lebih manusiawi dan sesuai standar hak asasi manusia.
Layanan Adminduk Jadi Urusan Wajib
Dalam revisi nanti, akan ditegaskan pula bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar publik yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Kalau sudah ditegaskan dalam UU bahwa ini urusan wajib berkaitan dengan layanan dasar, maka pemda akan lebih komitmen menganggarkan dan merencanakannya dengan baik,” jelas Bima.
Tak kalah penting, revisi UU ini juga akan memperjelas pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, serta koordinasi antar lembaga yang selama ini sering memicu perdebatan.
“Selama ini kita sering berdebat soal siapa yang memimpin dan siapa yang berwenang. Melalui revisi ini, diharapkan kejelasan struktur dan koordinasi bisa terselesaikan,” pungkasnya.










































