KENDARINEWS.COM— Pelaku kejahatan kembali menggunakan kecanggihan teknologi untuk menipu warga, kali ini sasaran empuknya adalah pelaku usaha jasa keuangan mikro Brilink. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pelaku penipuan berinisial TO (35 tahun), warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Pelaku diketahui menipu pemilik Brilink dengan memanipulasi bukti transfer menggunakan aplikasi pengeditan teks di ponsel.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, setelah pelaku sebelumnya berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bondoala. Kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha Brilink di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, yang merasa dirugikan akibat perbuatan pelaku.
Berdasarkan kronologi yang terungkap, kejadian berlangsung pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu, pelaku datang ke lokasi dan mengaku ingin melakukan penarikan tunai sebesar Rp3.200.000. Karyawan yang bertugas meminta pelaku mentransfer uang ke rekening milik usaha tersebut sebagai prosedur standar.
Tak lama kemudian, pelaku menunjukkan selembar bukti transfer yang diklaim senilai Rp3.207.000 ke rekening atas nama Chandar Prawira. Pelaku pun beralasan terburu-buru hendak melaksanakan salat Jumat. Karena tergesa dan percaya, karyawan langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp3.200.000 serta memotret bukti transfer tersebut.
Namun, sekitar pukul 13.00 Wita, pemilik usaha mengecek rekening dan mendapati uang tersebut sama sekali tidak masuk. Barulah disadari bahwa pihaknya telah menjadi korban penipuan dan segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan modus operandi yang digunakan sangat sederhana namun berbahaya. Awalnya ia akan mengecek nomor rekening tujuan melalui aplikasi dompet elektronik untuk mengetahui nama pemilik rekening. Setelah nama diketahui, pelaku menggunakan fitur “Tambahkan Teks” atau aplikasi pengedit gambar di ponselnya untuk memalsukan bukti transaksi lengkap dengan nama penerima dan nominal uang.
Bukti palsu itulah yang kemudian diperlihatkan kepada petugas Brilink agar percaya dan menyerahkan uang tunai. Pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi Brilink yang tersebar di wilayah hukum Polresta Kendari dengan cara yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix berwarna hijau yang digunakan untuk mengedit bukti transaksi palsu tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pemilik usaha jasa keuangan, agen Brilink, maupun masyarakat umum agar berhati-hati. Jangan pernah hanya mengandalkan bukti transfer berupa tangkapan layar atau cetakan kertas. Pastikan selalu melakukan pengecekan mutasi rekening secara langsung dan real-time sebelum menyerahkan uang atau barang.
“Modusnya memanfaatkan ketidaktelitian dan ketergesa-gesaan korban. Kami ingatkan, selalu cek saldo masuk lewat sistem resmi bank. Jangan percaya bukti yang diedit aplikasi,” tegas pihak kepolisian.
Pelaku kini telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum atas tuduhan Tindak Pidana Penipuan.










































