KENDARINEWS.COM–PT. Putra Mekongga Sejahtera (PT. PMS) menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam melaksanakan program reklamasi hutan di area pengelolaannya. Sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan berupaya memelihara keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

Yang menarik, ketaatan PT. PMS melaksanakan reklamasi tanpa harus menunggu masa izin berakhir. Secara bertahap, perusahaan menargetkan lokasi-lokasi yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi segera dipulihkan. Tahun 2025 ini, total area tambang aktif yang sudah mencapai 117.43 hektar, dengan predikat mine out sekitar 23.09 hektar.

Sejauh ini, progres reklamasi sudah cukup memadai. Sekitar 11,10 hektar lahan ditangani sesuai dengan ketersediaan areal yang telah digarap dan kondisi lapangan. Upaya ini menjadi bukti nyata dari komitmen perusahaan yang tidak hanya berbicara tetapi bertindak nyata.
“Kita percaya setiap aktivitas pemanfaatan hutan harus selalu selaras dengan standar lestari,” ujar Muhammad Juraji Tenaga Tekhnis Bina Hutan (Ganis-Binhut) PT. PMS kemarin.

Tujuan utama reklamasi lanjutnya, adalah memperbaiki dan memulihkan kembali lahan serta vegetasi hutan yang rusak akibat kegiatan operasional, agar dapat berfungsi secara optimal sesuai peruntukannya. Selain itu, program ini juga bertujuan mencegah terjadinya erosi tanah dan potensi bencana alam lainnya, sehingga lingkungan dapat kembali menjadi tempat yang lestari dan produktif bagi generasi mendatang.
Koordinator Percepatan Reklamasi PT PMS Andy Milanium mengatakan kegiatan reklamasi diprioritaskan pada seluruh area yang telah selesai ditambang dan tidak lagi memiliki potensi produksi ore nikel.
“Sesuai arahan Direksi, kita fokus pada area yang paling membutuhkan pemulihan agar fungsi lingkungannya dapat pulih secepat mungkin dan berkelanjutan,” jelasnya.
Reklamasi kata dia, tidak hanya diukur dari segi kuantitas (luas area), tetapi juga kualitas. Untuk memastikan tanaman yang ditanam dapat tumbuh dengan baik dan berfungsi sebagai ekosistem yang utuh. Dengan langkah-langkah yang terus diambil, PT. PMS bertekad untuk menutup pendekatan target 15 hektar pada akhir tahun 2025.
“Program masif reklamasi ini diharapkan menjadi perhatian penting dalam pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, membuktikan bahwa pemanfaatan alam dan pelestarian dapat berjalan berdampingan tanpa saling mengganggu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PT PMS mengantongi IUP Operasi Produksi (OP) nomor SK. 652/DPMPTSP/XI/2020 seluas 388 hektar. Di sisi lain, perusahaan ini memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) SK. PAK nomor SK. 4958/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/8/2020 seluas 358.90 hektar.










































