Ribuan Pendaftar Calon PNS Dicoret, Ini Penjelasan BKN

KENDARINEWS.COM-Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 masih berlangsung. Sesuai jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran dimulai 20 September dan berakhir 9 Oktober 2023.

Berdasarkan data BKN, hingga akhir September sudah 340 ribu lebih pendaftar CPNS. Hanya sayangnya, dari jumlah itu, sekitar 3 ribu lebih pendaftar dicoret alias tidak memenuhi syarat.

Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, status tidak memenuhi syarat
didapat setelah pendaftar melakukan pendaftaran CPNS. Setelah mengisi syarat dan dokumen administrasi pendaftaran.

Sesuai ketentuan rekrutmen CPNS, panitia akan melakukan verifikasi data dan persyaratan yang telah diunggah di akun SSCASN. Apabila berkas pendaftaran pelamar CPNS di akun SSCASN berstatus TMS, artinya pelamar tersebut tidak memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap seleksi selanjutnya alias tidak lulus seleksi administrasi.

Ada beberapa penyebab, sehingga pendaftar tidak memenuhi syarat atau TMS:

  1. Batas usia tidak sesuai persyaratan SN
  2. Informasi pada SSCASN dokumen tidak dapat terbaca atau tidak lengkap
  3. Nama tidak sesuai dengan dokumen seperti KTP, Ijazah dan lainnya
  4. Kualifikasi pendidikan tidak sesuai
  5. Tujuan surat lamaran salah alamat
  6. Salah mengunggah file
    7.Surat keterangan sehat bukan dari RSUD/RSUP tapi dari Puskesmas
  7. E-Materai tidak terbaca/error
    9.Surat lamaran/pernyataan tidak sesuai format.

Cara Supaya Terhindar dari TMS:

  1. Baca dan pahami persyaratan
  2. Tanyakan melalui helpdesk instansi apabila ragu atau bingung
  3. Cek kelengkapan dan kesesuaian berkas
  4. Cermat dan teliti dalam mengisi data di web SSCASN dan template surat
  5. Verifikasi berlapis

(KN/Fjr)

Tinggalkan Balasan