Kejati-BPJS Berkolaborasi  Optimalkan Program Jamsostek

KENDARINEWS.COM–Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari berkolaborasi dalam menyukseskan porgram pemerintah melalui jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan MoU dengan sejumlah  Kejaksaan Negeri (Kejari) se- Sultra  tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara  (Datun) dan In House Training Dengan Tema “Gugatan Sederhana” yang berlangsung  di Hotel Claro Kendari Selasa (25/7) kemarin.

Foto bersama jajaran Kejati Sultra bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan MoU terkait pendampingan hukum dibidang Datun

Kepala Kajati Sultra,  Dr. Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, MoU tersebut merupakan perpanjangan dari kerja sama yang telah dibangun  sebelumnya terkati pendampingan masalah hukum Datun.

“Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk menghandle permasalahan-permasalahan hukum yang muncul dalam operasional kinerja BPJS Ketenagakerjaan, bukan untuk menagih. Kinerja Datun di dalam kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dinilai dari berapa upaya-upaya hukum atau tindakan hukum yang dilakukan, baik upaya hukum litigasi maupun non litigasi,” ungkapnya.  

Kajati berharap kedepannya seluruh jajaran Datun Se- Sulawesi Tenggara dapat memaksimalkan kinerjanya dengan berpartner dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga program pemerintah yang ditugaskan kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana dengan optimal.

“Datun bertugas untuk memastikan pendampingan  partnernya tidak kesulitan dalam permasalahan hukum sehingga Datun tidak berfungsi sebagai juru tagih, Datun tidak berfungsi untuk menakut-nakuti tetapi Datun adalah pendamping yang memastikan partner nya tidak mendapat permasalahan hukum,”imbuhnya.

Dikesempatan itu, mantan wakil kejati DKI Jakarta ini meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memilah-milah mana yang urusannya diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan, mana yang diserahkan kepada pihak Kepolisian, mana yang diserahkan kepada rekanan dan mana yang diserahkan ke Kejaksaan. “Sehingga tidak terjadi tumpang tindih karena Datun tugasnya adalah untuk memberikan pendampingan hukum di bidang Datun,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Mangasa Laorensius Oloan mengatakan, melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan di amanatkan untuk memberikan kepastian perlindungan atas resiko bila terjadi resiko sosial kepada para pekerja, berupa resiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, usia tua maupun usia pensiun dan kehilangan pekerjaan yang pastinya akan bermanfaat bagi pekerja dan keluarga serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas pekerja.

“Amanat yang diberikan oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan memiliki tantangan ketidakpatuhan dari pemberi kerja berupa ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap administrasi atau pembayaran iuran, pendaftaran kepesertaan, ketidakpatuhan terhadap pelaporan akan data diri pemberi kerja dan keluarga,” katanya.

Ditambahkan, kerja sama ini bukan hal yang baru, pada tahun 2022 Kejaksaan Se-Sulawesi Tenggara telah memulihkan ketidakpatuhan tunggakan iuran pemberi kerja senilai Rp.  3.274.779.600 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan enam ratus rupiah). BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Se-Sulawesi Tenggara dalam.hal pemulihan ketidakpatuhan ini.

“Dan ditahun 2023 ini Kejaksaan Se-Sultra telah memulihkan ketidakpatuhan tunggakan iuran senilai Rp. 1.746.167.768,- ( satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah),” tambahnya.

Sementara itu, kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Muhamad Abdurohman Sholih menjelaskan, MoU dengan pihak kejaksaan ini dalam rangka memberikan pendampingan hukum bagi penyelenggara Jamsostek dalam menyukseskan program pemerintah terkait jaminan sosial bagi karyawan atau pekerja penerima upah dalam suatu badan usaha.

“Ini juga memberikan pendampingan hukum bagi pekerja yang sudah diddaftarkan kepesertaaanya di BPJS ketenagakerjaan dan tidak dibayarkan oleh perusahaan. Sekaligus kita memastikan semua hak jaminan sosial karyawan yang dikumpulkan oleh perusahaan itu agar bisa disetorkan ke BPJS Ketenaakerjaan,”jelasnya.

Ia menambahkan, sejauh ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sultra mencapai 175 ribu peserta. Dari jumlah itu masih sekitar 30 persen yang belum optimal dalam hal pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaannya. “Olehnya itu, melalui MoU dengan pihak kejaksaan ini bisa memberikan pendampingan hukum dalam hal mengoptimalkan kepatuhan pembayaran BPJS bagi perusahan,”tambahnya.

Untuk diketahui, dalam acara tersebut juga turut dihadiri  Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Herry Ahmad Pribadi, SH. MH, Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Mangasa Laorensius Oloan, Wakil Kepala Kanwil Bidang IT dan Infrastruktur BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Ary Zulkarnain, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Arifin, SH.MH, Para Asisten, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Baubau, Konawe Selatan dan Kolaka, Para Kajari Se-Sulawesi Tenggara, Kabag TU, Para Koordinator, Kasi dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulawesi Tenggara dan  Kasi Datun Se-Sulawesi Tenggara.(kam/KN)

Tinggalkan Balasan