Bawa Kabur Motor Pinjaman, Warga Kolaka Diciduk di Makassar

KENDARINEWS.COM– Keberhasilan tim kepolisian kembali tercatat. Unit Reaksi Cepat (URC) Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor yang melarikan diri hingga ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku berinisial AS (41) diamankan di wilayah Kelurahan Rappocini, Makassar, Minggu (9/8). Penangkapan ini berkat kerja sama tim URC Elang Anti Bandit pimpinan Ipda Hendra dengan Tim URC Resmob Polda Sulawesi Selatan.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan dua kali tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Kolaka, yakni di Kecamatan Pomalaa dan Kelurahan Kolakaasi.

Berdasarkan keterangan awal, modus yang digunakan pelaku cukup merugikan. Ia meminjam kendaraan milik korban dengan alasan tertentu, namun kemudian membawa pergi dan menguasainya tanpa izin.

Kasus bermula dari laporan warga bernama Riyan Hidayat terkait dugaan penggelapan yang terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di depan Hotel Fortuna, Jalan Kadue, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

“Saat itu korban sedang berada di resepsionis hotel dan berbincang dengan pelaku. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil barang di Pasar Raya Kolaka. Korban mengizinkan, namun pelaku tak kunjung kembali dan motor dibawa kabur,” ungkap Riswandi.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp24 juta.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear warna hijau tahun 2022 dengan nomor polisi DT 3247 AV atas nama Ince Hamzah. Kendaraan ini saat ini diamankan di Posko Resmob Polres Morowali, Sulawesi Tengah berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat.

Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang juga diduga hasil penggelapan masih dalam proses penelusuran. Berdasarkan pengakuan pelaku, kendaraan tersebut diduga berada di wilayah Kota Kendari.

Selain dua unit motor, dalam kasus di Pomalaa pelaku juga diduga mengambil satu unit telepon seluler milik korban yang kini diketahui telah dijual ke wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

Terduga pelaku kini sedang dalam proses pemindahan ke Kabupaten Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, AS disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian menegaskan masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan seluruh barang bukti serta mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga turut serta atau menampung hasil perbuatan pidana tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan kepada orang lain, sekalipun sudah dikenal, untuk mencegah hal serupa terjadi,” pungkas Riswandi.

Tinggalkan Balasan