Rugikan Negara Rp 475 Juta, Eks Kades Buton Utara Diserahkan ke Kejaksaan

KENDARINEWS. COM–– Proses hukum dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 475 juta di Desa Waode Kalowo, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, memasuki tahap penuntutan. Polres Buton Utara resmi menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Muna, Kamis (30/7/2026).

Tersangka adalah mantan Kepala Desa Waode Kalowo periode 2017–2023 berinisial IFD (57). Ia disangkutkan atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2021 dan 2022, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 475 juta.

Penyerahan tahap kedua ini dilakukan Unit III Pidana Khusus Satreskrim Polres Buton Utara ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari Muna. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu La Ode Muh. Farid, menjelaskan penyidikan bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Agustus 2025. Setelah pemeriksaan mendalam, tersangka terbukti melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen menindak tegas setiap penyimpangan pengelolaan uang rakyat. Penyerahan tahap II ini menjadi bukti penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat. Selanjutnya, proses penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Muna untuk dilanjutkan ke sidang pengadilan.  

Tinggalkan Balasan