KENDARINEWS. COM–– Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menetapkan pemberhentian sementara status jaksa pada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan ini diambil menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan keputusan tersebut. Pemberhentian sementara berlaku terhitung mulai 31 Juli 2026 dan akan tetap berjalan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Benar, saat ini FA atau Febrie sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Anang di Jakarta, Selasa (4/8).
Ia menjelaskan langkah ini diambil atas dasar laporan hasil pemeriksaan dari Tim 9 Kejagung. Jaksa Agung belum mengajukan usulan pemecatan tetap kepada Presiden, karena masih menunggu proses hukum yang menyatakan Febrie bersalah secara sah.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU. Kasus ini bermula dari penemuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di kediaman tersangka di kawasan Sentul.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yaitu pengusaha Nurman Herin dan pengacara Don Ritto.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan status pemberhentian sementara ini, Febrie tidak lagi menjalankan tugas dan wewenang sebagai jaksa sampai proses hukum terhadapnya selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.(net)










































