KENDARINEWS.COM–Pertanyaan mengenai lebih prioritas yang mana, menafkahi Ibu yang telah melahirkan kita, atau menafkahi Istri yang telah melahirkan anak-anak kita, seolah menjadi pertanyaan banyak kaum adam di muka bumi.
Lalu, bagaimana jika hal itu dilihat dari sudut pandang agama Islam?
Seorang laki laki ketika sudah menikah memiliki dua wanita special dalam hidupnya, yaitu ibu yang sudah berjuang melahirkan dan merawat sampai dewas, serta istri yang selalu menemani sepanjang waktu kedepan hingga akhir hayat memisahkan.
Sebagai istri, hendaknya mendukung suami melakukan ketaatan kepada Allah, salah satunya adalah dengan menghormati orang tua.
Mengapa hal itu harus dilakukan?
Karena ketika seorang anak laki-laki sudah menikah, bukan berarti boleh melupakan orang tua.
Namun demikian, sang suami juga harus memahami skala prioritas sehingga tidak menimbulkan permasalahan di keluarga.
Didalam Islam, seorang suami memiliki kewajiban menafkahi istri dan anak, sebagai konsekuensi dari akad nikah yang telah diucapkan.
Namun demikian bagaimana dengan menafkahi orang tua.? Menurut Ibnu Mundzir ” para ulama sepakat tentang kewajiban menafkahi kedua orang tua tidak punya pekerjaan kekayaan dengan harta anak mereka”
Jika suami sudah memenuhi nafkah istri dan anak dan masih memiliki harta berlebih, maka dia boleh memberikan kepada orang tua
Namun jika hanya memikiki harta yang cukup untuk memenuhi salah satu dari keduanya (ibu dan istri) maka istri dan anaklah yang diutamakan, karena konsekwensi dari akad nikah yang telah di ucapkan (jp/kn)