Polres Kolaka Ungkap Peredaran Sabu di Pomalaa, Dua Pria Diamankan

KENDARINEWS. COM— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta barang bukti 11 sachet sabu dengan berat bruto 7,04 gram.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menyatakan pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal, bersama personel Unit Opsnal Narco Five. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui program SAHABAT POLRI terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pomalaa.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti ke Dusun III Mattiro Riaja, Desa Tambea. Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua pria yang diduga menjadi target sedang berboncengan sepeda motor. Saat petugas melakukan tindakan, salah satu pelaku berinisial FWA (24), warga Jalan Emmisaelan, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, turun dari kendaraan dan diduga membuang sesuatu yang dicurigai sebagai narkotika. Pelaku lainnya, MID (28), warga Jalan Ekonomi, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas hingga terjatuh di sekitar lokasi.

Dari lokasi pembuangan, polisi menemukan satu sachet berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam dos bekas Extra Joss. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah MID, di mana petugas menemukan satu kaleng rokok Surya berisi 10 sachet yang diduga berisi sabu.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 11 sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 7,04 gram, satu kaleng rokok Surya, satu dos Extra Joss, dua ball plastik bening kosong, dua unit telepon genggam, tiga buah sendok dari pipet, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, MID mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A dan telah tiga kali melakukan pembelian dengan total nilai sekitar Rp5,25 juta. Polisi juga menduga transaksi dilakukan dengan sistem tempel, yaitu meletakkan paket narkotika di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kolaka mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun gangguan keamanan lainnya.

Tinggalkan Balasan