Spesialis Pencuri Duit BRILink, Beraksi 19 TKP Diringkus Polisi

KENDARINEWS. COM— Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan wilayah Kota Kendari. Satu pelaku berhasil diamankan, dan ternyata telah melakukan aksinya di 19 titik lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai Rp173.200.000.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut.

Kejahatan bermula pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Korban WI (23 tahun), karyawan konter sekaligus petugas BRI Link di Jl. Jenderal AH Nasution, Kelurahan Kambu, baru saja menutup usahanya. Saat berjalan kaki menuju tempat tinggalnya, pelaku yang mengendarai sepeda motor berwarna hitam mendekat dan merampas tas yang dibawa korban. Pelaku kemudian melarikan diri.

Di dalam tas terdapat uang tunai Rp23.551.000, dua unit handphone, mesin EDC, mesin print struk voucher, serta kartu seluler.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Sat Reskrim, Unit Kamneg Sat Intelkam Polresta Kendari, didukung personel Sie IntelTek Dit Intelkam Polda Sultra, melakukan penangkapan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Pelaku bernama Angga Dirgantara Bahari alias Angga (33 tahun), warga Desa Laronanga, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 19 kali di berbagai lokasi di wilayah hukum Kota Kendari, dengan total kerugian mencapai Rp173.200.000.

Modus operandi pelaku adalah terlebih dahulu memantau aktivitas petugas BRI Link. Saat petugas menutup lokasi dan berjalan pulang, pelaku mengikuti dan merampas tas milik korban. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi, membayar cicilan, dan sebagian untuk bermain judi slot online. Salah satu handphone hasil curian telah dijual melalui media sosial.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Tecno Camon 40 dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku.

Pelaku kini ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri sisa barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasat Reskrim Polresta Kendari mengimbau masyarakat yang membawa uang tunai dalam jumlah besar agar tetap waspada dan tidak berjalan sendirian pada malam hari.

Tinggalkan Balasan