KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID– Kasus pencurian jemuran pakaian yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit bersama personel Polsek Kolaka mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Terduga pelaku berinisial Y alias A (31), warga Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, diamankan di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Sabtu (15/8).
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka.
Pengungkapan tersebut dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka Ipda Hendra, bersama anggota URC Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka dan personel Polsek Kolaka yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Aiptu Udin Purwanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, Y alias A mengakui telah melakukan pencurian di sekitar 22 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Kolaka.
Salah satu aksi yang berhasil diungkap merupakan pencurian jemuran pakaian yang sebelumnya viral di media sosial dan sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengaku umumnya menyasar kawasan permukiman warga pada malam hari, ketika penghuni rumah sedang beristirahat.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri aksi pencurian lainnya yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni lima unit gerobak merek Argo warna merah, 16 kilogram aluminium jemuran yang telah dipotong-potong, serta satu buah jemuran pakaian dalam kondisi utuh.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain serta menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang diduga telah dijual kepada pengepul barang bekas.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku juga menyebut hasil pencurian tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan membeli narkotika jenis sabu.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan pelaku, termasuk aliran dan keberadaan barang hasil curian.
Saat ini, Y alias A telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (fad)










































