DPRD Pertanyakan Motif Pemprov Sulsel, Dinilai Gegabah Segel Press Club PWI

KENDARINEWS.COM — DPRD Sulsel menyesalkan tindakan gegabah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel menyegel press club PWI Sulsel. Penyegelan berlangsung di kawasan gedung PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani, Rabu, 25 Mei 2022.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle, menilai tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah menyegel press club PWI Sulsel sebagai tindakan gegabah. Tindakan Pemprov mengabaikan hasil pertemuan dengan semua pihak, termasuk dengan DPRD Sulsel.

“Tidak tahu apa motifnya, sehingga segegabah itu bertindak. Menurut saya, cukup kali ini Kasatpol PP mempertontonkan tindakan seperti itu,” sesal Selle.

Politikus Partai Demokrat Sulsel itu mengaku tidak habis pikir mengenai penyegelan paksa Press Club PWI Sulsel ini. Apakah memang tindakan gegabah atau ada pihak yang melakukan perintah khusus.

Baca Juga : Astaga! Tanpa SK Pencabutan Izin Pemanfaatan Lahan, Pemprov Sulsel Segel Paksa Aset PWI Sulsel

“Saya tidak tahu, apakah ada perintah khusus, karena kami sudah menyampaikan ke Kasatpol PP agar tidak mengambil tindakan seperti itu,” jelasnya.

Dia berharap Pemprov Sulsel tidak mengambil tindakan serupa ke depannya. Dalam pemerintahan, seharusnya lebih mengedepankan komunikasi.

“Kalau ada hal seperti itu sayang sekali. Pengelolaan pemerintahan sepanjang ada jalannya bicara baik-baik, itu dikedepankan. Tidak cara seperti ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sulsel, Mujiono mengatakan, penertiban dilakukan sesuai SOP yang berlaku. Pasalnya surat teguran sudah dilayangkan dua kali sebelumnya.

“Hanya penertiban tidak ada eksekusi. Kita sudah melakukan SOP (standar operasional prosedur). Kita sudah berikan tiga teguran. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2016, tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta,” ujar Mujiono.

Kata Mujiono, menurut aturan yang berlaku, pinjam pakai hanya bisa dilakukan terhadap pemerintah dengan pemerintah.

“Hanya saja dari pihak PWI masih ngotot untuk bertahan. Namun secara legal standing kita punya. Jadi SK pencabutan izin itu tidak perlu, karena dengan sendirinya sudah gugur,” terangnya.

“Kita hanya menjalankan perintah UU,” tuturnya.

Penertiban aset Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel oleh Pemprov Sulsel terkesan dipaksakan. Satpol PP Pemprov Sulsel tidak mengantongi pencabutan Hak Pemanfaatan Lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur.

Hal ini membuat perdebatan antara Tim Hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemprov Sulsel di lokasi pelataran parkir di Jalan AP Pettarani.

Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang, mendesak Pemprov Sulsel memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan. Dia juga meminta Satpol PP menunjukkan dasar hukum melakukan penertiban aset PWI Sulsel.

“Kita bersama-sama sudah sepakat menyerahkan penyelesaian masalah pengelolaan aset ini dengan mediasi DPRD Sulsel. Tadi malam kami berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sulsel, Ibu Ina Kartika Sari. Ketua DRPD mengatakan prosesnya sementara berjalan. Jadi kita tunggu pertemuan berikutnya, tapi ini belum ada,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 25 Mei 2022.

Tim Hukum PWI Sulsel menganggap eksekusi yang dilakukan sebelum adanya keputusan dari DPRD Sulsel, maka Pemprov Sulsel dianggap melanggar hukum.

“Masa tidak ada pemberitahuan, langsung melakukan pembongkaran,” pungkasnya.

Pihak Satpol PP Pemprov Sulsel hanya bisa menunjukkan Surat tugas, bukan surat perintah pembongkaran.

“Kami sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali, sehingga kami berhak melakukan eksekusi terhadap aset milik Pemprov,” tegas Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.

Namun, Kuasa Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang menegaskan, SK yang ditunjukkan tidak bisa menjadi landasan penertiban. (fajar/kn)

Tinggalkan Balasan