Polda Sultra Amankan 8.000 Liter BBM Campuran, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

KENDARINEWS. COM– Ditreskrimsus Polda Sultra mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Muna Barat. Polisi mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran solar dan minyak tanah, serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan yang menemukan aktivitas mencurigakan di pesisir pantai pada 6 Juni 2026. Tersangka AB diduga mengumpulkan BBM dari beberapa pemasok, kemudian mencampurnya di atas kapal kayu untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Barang bukti yang disita meliputi 43 drum berisi BBM campuran, satu unit kapal kayu, mesin alkon, dan tandon. Selain AB, dua pemasok bernama LA dan TK juga ditetapkan tersangka dan ditahan. Satu pihak lain masih diburu.

Ketiganya dijerat UU Migas dan berisiko penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp60 miliar. Polda Sultra menegaskan akan menindak tegas setiap penyimpangan agar BBM subsidi tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan