DPO Kasus Pemerasan Rp29,8 Juta Diamankan Satreskrim Polresta Kendari

KENDARINEWS. COM– Kepolisian Resor Kota Kendari kembali menindak tegas kasus pemerasan yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (Ormas). Tim gabungan Buser 77 Satreskrim dan Unit Kam Satintelkam berhasil mengamankan seorang pria berinisial LW (36), warga Kendari dan menjabat sebagai Ketua Ormas Geranat, terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap manajemen perusahaan pertambangan PT. ST. Nickel Resources. Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/6/2026) sekitar pukul 23.45 Wita.

LW merupakan buronan daftar pencarian orang (DPO) yang akhirnya berhasil dibekuk di kediamanannya di kawasan Kos Swadaya, Lorong 55, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Pria kelahiran Puuwatu, 1 Oktober 1990 ini diamankan bersamaan dengan pengungkapan barang bukti kunci berupa uang tunai sebesar Rp29.800.000 yang diduga merupakan hasil pemerasan, serta bukti tangkapan layar percakapan dan transaksi pengiriman dana dari pihak perusahaan kepada tersangka.

Kronologi peristiwa bermula pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Sekelompok massa yang mengatasnamakan Ormas yang dipimpin LW melakukan pemalangan jalan dan menghentikan 29 unit truk pengangkut bijih nikel milik PT. ST. Nickel Resources yang melintas di Pertigaan Abeli Dalam, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.

Dalih yang digunakan saat itu adalah kendaraan‑kendaraan tersebut dianggap kelebihan muatan atau over load. Namun, saat diadakan pertemuan mediasi pada Rabu (25/3/2026) pukul 16.30 Wita antara pihak perusahaan dan perwakilan ormas, tidak ditemukan titik temu penyelesaian. Justru, pihak ormas memberikan tekanan dan ancaman bahwa truk‑truk tersebut tidak akan dilepaskan jika perusahaan tidak mau memberikan uang “jatah bulanan” kepada mereka.

Akibat penyekapan dan pemblokiran akses distribusi tersebut, perusahaan menderita kerugian materiil yang sangat besar, mencapai Rp99.100.000. Merasa sangat dirugikan dan terancam, pihak manajemen perusahaan akhirnya melaporkan perbuatan tersebut ke kepolisian untuk ditindak secara hukum.

Berdasarkan laporan dan pengumpulan bukti permulaan yang kuat, penyidik Satreskrim Polresta Kendari kemudian bergerak memburu para pelaku. Selain LW, polisi juga telah mengamankan empat orang lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta penahanan, yakni: Dermawan, Agus Supriadin, Andri Febriawan Kalenggo, dan Ardin.

Tempat kejadian perkara (TKP) transaksi dan komunikasi pemerasan diketahui berpusat di Jalan Budi Utomo, tepatnya di kawasan Cafe Eben Heazer, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Polisi menegaskan bahwa tindakan pemerasan, intimidasi, dan penghalangan kegiatan usaha adalah tindakan ilegal yang meresahkan dan akan ditindak tegas. Saat ini, LW dan barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polresta Kendari untuk menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam guna mengungkap seluruh fakta di balik kasus pemerasan yang merugikan dunia usaha di wilayah Kendari ini.

Tinggalkan Balasan