KENDARINEWS, COM– Langkah strategis Pemerintah Kota Kendari bersama PT Taspen (Persero) Cabang Kendari dalam menggelar sosialisasi program perlindungan dan literasi keuangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) membuahkan kejutan penting. Kegiatan yang digelar Selasa (9/6/2026) ini tidak hanya menjadi sarana peningkatan pemahaman bagi para pegawai, tetapi juga membuka wawasan baru bagi Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman.
Dalam sambutannya, Sudirman mengaku baru mengetahui fakta penting bahwa dirinya dan kepala daerah lainnya ternyata juga terjamin hak masa tuanya oleh negara. Selama ini, ia mengira jaminan pensiun hanya berlaku bagi ASN biasa.
“Saya kira hanya ASN saja yang dapat pensiun. Ternyata Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga dijamin negara dengan besaran antara 40 hingga 75 persen. Setelah saya cek, ternyata benar ada aturannya. Berarti aman masa depan kami,” ungkapnya dengan nada lega dan penuh apresiasi.
Sudirman memberikan pujian tinggi kepada transformasi layanan yang dilakukan Taspen. Menurutnya, perubahan menuju sistem digital, mulai dari klaim otomatis hingga verifikasi cukup lewat gawai, memangkas birokrasi yang rumit. Hal ini memastikan setiap hak yang menjadi hak pegawai dapat diterima tepat waktu tanpa hambatan.
Ia pun mengajak seluruh ASN untuk tidak melewatkan kesempatan memahami setiap program yang ada. “Pensiun bukan akhir pengabdian, tapi awal babak baru yang tetap produktif. Mari persiapkan diri agar masa depan tetap sejahtera dan bermakna,” ajaknya.
Sementara itu, Branch Manager PT Taspen Kendari, Ilmiah Rezki, memaparkan bahwa ada empat program perlindungan wajib yang disiapkan khusus untuk menjamin kesejahteraan ASN, baik saat masih aktif bekerja maupun saat memasuki masa pensiun nanti.
Keempat program unggulan tersebut adalah:
1. Tabungan Hari Tua (THT): Bersumber dari potongan 3,25 persen gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. Dana beserta keuntungannya akan dikembalikan utuh saat pensiun, mengundurkan diri, atau diserahkan ke ahli waris jika peserta meninggal dunia.
2. Jaminan Pensiun: Memberikan penghasilan bulanan sebagai penghargaan pengabdian, dengan iuran 4,25 persen dari gaji. Hak ini cair tepat waktu dan dapat diwariskan kepada pasangan atau anak yatim piatu.
3. Jaminan Kematian (JKM): Sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah tanpa memotong gaji ASN. Manfaatnya meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, asuransi, hingga beasiswa Rp15 juta per anak (maksimal dua orang).
4. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Melindungi dari risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja, dengan fasilitas pengobatan gratis, tunjangan cacat, dan beasiswa berjenjang hingga perguruan tinggi senilai Rp45 juta.
Selain perlindungan wajib, Taspen Group juga menghadirkan layanan tambahan melalui anak usahanya, mencakup perlindungan kesehatan, perencanaan keuangan, hingga tabungan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sosialisasi ini menjadi bukti nyata komitmen Taspen dalam memastikan setiap pegawai negeri memahami dan mendapatkan haknya secara maksimal. (lis)










































