Satresnarkoba Polres Kolaka Tangkap Pemuda 19 Tahun, Amankan 42 Paket Sabu di Pomalaa

KENDARINEWS. COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berbekal informasi dari masyarakat, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa dan menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun beserta barang bukti puluhan paket narkotika.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal P, bersama tim operasi Narco Five dan didukung personel PAM Obvit Polda Sulawesi Tenggara. Penindakan dilakukan pada malam hari di kawasan Kompleks Antam, tepatnya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pomalaa.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan yang masuk melalui program “SAHABAT POLRI” milik Kapolres Kolaka. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan pantauan dan pengembangan informasi, tim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial H, warga setempat. Dari penggeledahan, petugas menyita 42 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat total mencapai 17,76 gram. Selain itu, disita pula barang bukti pendukung berupa satu unit ponsel, timbangan digital, plastik kemasan, alat hisap, serta satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran.

“Terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar dengan modus menyembunyikan paket-paket sabu di titik-titik tertentu, lalu memberitahu pembeli untuk mengambilnya sendiri,” jelas Aiptu Riswandi. Berdasarkan pengakuan awal, petugas juga menelusuri lokasi persembunyian dan menemukan sejumlah paket yang sebelumnya disimpan.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pemasok yang diduga berada di balik kasus ini.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Kolaka mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Keikutsertaan warga dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan