Polsek Wiwirano Ungkap Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

KENDARINEWS.COM–Setelah sempat buron, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Wiwirano.

Keduanya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Kedua pelaku diamankan di Desa Ngapa Inea, Kecamatan Langgikima. Mereka berinisial AS (Aril Subhan) dan MA alias Ari.

Kapolsek Wiwirano, Ipda German Sero Saputera Rante, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/VI/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK WIWIRANO/POLRES KONAWE UTARA/POLDA SULTRA.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Wiwirano telah melaksanakan penahanan terhadap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor sejak Sabtu (6/6). Proses penahanan didasari Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan penyidik,” ujar Ipda German.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga asal Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, bernama Anisa Manicome (52), yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat pada 22 Mei 2026.Pencurian diduga terjadi saat dini hari.

Korban baru mengetahui motornya hilang ketika terbangun sekitar pukul 06.00 Wita dan hendak memeriksa kendaraan yang biasa diparkir di samping rumahnya.

“Saat saya mengecek motor yang diparkir di samping rumah, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ungkap korban dalam laporannya.Korban sempat mengurungkan niat melapor karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ikut hilang bersama sepeda motor tersebut.

Sementara itu, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum diterbitkan oleh pihak dealer.Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp36,5 juta.

Meski sempat terkendala kelengkapan administrasi kendaraan, jajaran Polsek Wiwirano tetap melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari korban. Hasilnya, keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui dan keduanya ditangkap tanpa perlawanan berarti.Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Wiwirano untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga masih melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Kabupaten Konawe Utara. (min)

Tinggalkan Balasan