Kejari Bombana Geledah KPU dan Rumah Pribadi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

KENDARINEWS. COM– Kejaksaan Negeri Bombana resmi melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana dan beberapa lokasi lain terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Langkah ini diambil setelah status perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 301/P.3.19/Fd.2/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Bombana, Risman Munawir Zaini, didampingi Kasi Intelijen Aan Riyanto Latama, yang berlangsung selama sekitar enam jam pada Kamis (11/6/2026). Dari Kantor KPU Bombana, tim penyidik mengamankan puluhan dokumen penting yang dikemas dalam 20 boks, di antaranya laporan pertanggungjawaban keuangan dan dokumen pengadaan barang dan jasa.

Tidak hanya di kantor penyelenggara pemilu, penyidik juga menggeledah rumah pribadi mantan Sekretaris KPU Bombana berinisial AS dan kediaman bendahara pembantu pengelola keuangan. Di lokasi-lokasi tersebut, disita pula barang bukti berupa perangkat elektronik seperti telepon genggam, printer, dan tablet, serta sejumlah stempel yang diduga digunakan dalam pengurusan administrasi keuangan.

Di kediaman mantan Sekretaris KPU, tim juga memasang garis pembatas pada satu unit kendaraan yang akan ditelusuri keterkaitannya dengan perkara ini.

“Seluruh dokumen dan barang bukti yang disita akan disortir dan diperiksa secara mendalam untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan dana hibah. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengungkap fakta secara utuh,” jelas Risman dalam konferensi pers.

Kejari Bombana menegaskan penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik.

Tinggalkan Balasan