Kokohkan Fondasi Hukum Daerah, Polda Sultra-Kejati Bangun Sinergi Demi Kepastian Hukum Masyarakat

KENDARINEWS. COM—Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terus memperkuat sinergitas dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Coffee Morning bertajuk Forum Komunikasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang digelar di Aula Dhacara Polda Sultra, Kamis (11/6).

Kegiatan yang diinisiasi Polda Sultra itu menjadi wadah strategis untuk mempererat koordinasi dan komunikasi antar-aparat penegak hukum guna membangun kesamaan persepsi dalam setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Sultra Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Rianta, bersama para pejabat utama Polda Sultra dan Kejati Sultra. Turut hadir Direktur Reserse Narkoba, Direktur Polairud, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kabid Propam, Wakil Direktur Lalu Lintas, Kapolresta Kendari, Kapolres Konawe, Kapolres Konawe Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta para Kasat Reskrim dari berbagai satuan wilayah.

Dalam sambutannya, Kapolda Sultra menegaskan bahwa sinergitas antara kepolisian dan kejaksaan merupakan fondasi penting dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kolaborasi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci untuk menghadirkan proses penegakan hukum yang efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Pada akhirnya, seluruh upaya yang kita lakukan harus bermuara pada pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Himawan Bayu Aji.

Kapolda juga menekankan pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Menurutnya, sinergi yang terbangun tidak hanya sebatas koordinasi kelembagaan, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam pemulihan hak-hak korban tindak pidana.Salah satu implementasi yang telah berjalan, lanjutnya, yakni mekanisme pinjam pakai barang bukti dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Melalui skema tersebut, korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dan telah teridentifikasi sebagai pemilik sah dapat memanfaatkan kembali kendaraannya selama proses hukum berlangsung.

“Melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti, masyarakat yang menjadi korban tindak pidana tetap dapat menggunakan kendaraannya untuk mendukung aktivitas sehari-hari tanpa mengganggu proses pembuktian di persidangan. Ini merupakan bentuk pelayanan dan keberpihakan negara terhadap hak-hak korban,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Rianta, menilai koordinasi yang baik antar-penegak hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan proses penegakan hukum yang lebih efektif sekaligus memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.

Menurut Sugeng, paradigma penegakan hukum saat ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus mampu mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan hukum harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas. Selain menegakkan aturan, kita juga perlu mendorong pengembalian kerugian negara melalui langkah-langkah yang sah dan tepat sehingga hasilnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara tertentu terdapat ruang untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui alternatif penyelesaian yang diatur dalam regulasi, termasuk penerapan denda damai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara, menekan biaya operasional yang tidak perlu, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak tanpa mengurangi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas,” tambahnya.

Melalui forum komunikasi tersebut, Polda Sultra dan Kejati Sultra sepakat untuk terus memperkuat koordinasi, membangun kesamaan persepsi, serta meningkatkan kualitas kerja sama dalam setiap proses penegakan hukum.

Kegiatan Coffee Morning ini menjadi langkah strategis dalam mempererat hubungan kelembagaan antara kedua institusi guna mewujudkan penegakan hukum yang modern, transparan, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. Selain itu, sinergitas yang terus dibangun diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah.(abd)

Tinggalkan Balasan