39 Advokat Muda Peradi ‘Disumpah’

KENDARINEWS.COM– Sebanyak 39 advokat muda Peradi versi Otto Hasibuan berada di antara 78 advokat yang menjalani sumpah profesi di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, kemarin (15/12).

Mereka telah menjalani proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar Koordinator Wlayah (Korwil) Peradi Sultra versi Otto Hasibuan dan Uni­versitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Dr. Ridwan Ramli memimpin prosesi sump­ah melalui sidang terbuka. Korwil Peradi Sultra Sya­hiruddin Latif, menga­takan, sebelum menjalani sumpah profesi, selama ini mereka sudah melaksana­kan tugas profesi sebagai advokat magang selama dua tahun di sejumlah kan­tor hukum.

Ketua DPD Apersi Sultra itu mengungkapkan pen­gangkatan advokat merujuk peraturan Peradi Nomor 1 tahun 2015 tentang pelak­sanaan magang untuk calon advokat. Ia berharap advokat muda menjaga in­tegritas dan terus menam­bah wawasan sehingga prestasinya di profesi ini bisa melampauai para pen­gacara senior.

“Di era sekarang, advokat harus senantiasa men­gupgrade pengetahuan dan juga melek teknologi. Karena siapa yang tidak mengikuti perkembangan zaman, maka akan tergerus oleh zaman,” bebernya.

Dengan pelantikan ini, tentu menambah jumlah anggota Peradi versi Otto Hasibuan di Sultra. Juga bisa melengkapi syarat ren­cana pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Andolo. Mereka yang dilantik, ada yang ber­domisili di Konawe Sela­tan. “Setidaknya bisa mem­bantu melengkapi syarat administrasi pembentukan DPC Andoolo. Sebab salah satu syaratnya adalah be­ranggotakan minimal 15 orang,” ungkapnya.

Selain itu, ia menga­takan di Sultra, setidaknya sudah terbentuk DPC Ko­laka dan Unaaha, selain DPC Peradi Kendari dan Baubau yang lebih dulu terbentuk. “Rencananya kita akan bentuk DPC Per­adi Andoolo dan Raha. Itu sesuai amanah DPN Pera­di tentang pembentukan DPC pada setiap daerah yang memiliki Pengadilan Negeri,” katanya.

Ketua Umum Bi­dang Pengangkatan dan Magang DPN Peradi versi Otto Hasibuan, Bun Yani memuji advokat muda yang memilih Peradi se­bagai lembaga organisasi profesi. Sebab saat ini di seluru Indonesia, anggota Peradi versi Otto Hasibuan telah mencapai 61 ribu. “Semoga advokat muda ini senantiasa menambah ilmu pengetahuan dan menekuni profesinya,” pungkasnya. (KN)

Tinggalkan Balasan