KENDARINEWS.COM– Sebanyak 39 advokat muda Peradi versi Otto Hasibuan berada di antara 78 advokat yang menjalani sumpah profesi di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, kemarin (15/12).
Mereka telah menjalani proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar Koordinator Wlayah (Korwil) Peradi Sultra versi Otto Hasibuan dan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Dr. Ridwan Ramli memimpin prosesi sumpah melalui sidang terbuka. Korwil Peradi Sultra Syahiruddin Latif, mengatakan, sebelum menjalani sumpah profesi, selama ini mereka sudah melaksanakan tugas profesi sebagai advokat magang selama dua tahun di sejumlah kantor hukum.
Ketua DPD Apersi Sultra itu mengungkapkan pengangkatan advokat merujuk peraturan Peradi Nomor 1 tahun 2015 tentang pelaksanaan magang untuk calon advokat. Ia berharap advokat muda menjaga integritas dan terus menambah wawasan sehingga prestasinya di profesi ini bisa melampauai para pengacara senior.
“Di era sekarang, advokat harus senantiasa mengupgrade pengetahuan dan juga melek teknologi. Karena siapa yang tidak mengikuti perkembangan zaman, maka akan tergerus oleh zaman,” bebernya.
Dengan pelantikan ini, tentu menambah jumlah anggota Peradi versi Otto Hasibuan di Sultra. Juga bisa melengkapi syarat rencana pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Andolo. Mereka yang dilantik, ada yang berdomisili di Konawe Selatan. “Setidaknya bisa membantu melengkapi syarat administrasi pembentukan DPC Andoolo. Sebab salah satu syaratnya adalah beranggotakan minimal 15 orang,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengatakan di Sultra, setidaknya sudah terbentuk DPC Kolaka dan Unaaha, selain DPC Peradi Kendari dan Baubau yang lebih dulu terbentuk. “Rencananya kita akan bentuk DPC Peradi Andoolo dan Raha. Itu sesuai amanah DPN Peradi tentang pembentukan DPC pada setiap daerah yang memiliki Pengadilan Negeri,” katanya.
Ketua Umum Bidang Pengangkatan dan Magang DPN Peradi versi Otto Hasibuan, Bun Yani memuji advokat muda yang memilih Peradi sebagai lembaga organisasi profesi. Sebab saat ini di seluru Indonesia, anggota Peradi versi Otto Hasibuan telah mencapai 61 ribu. “Semoga advokat muda ini senantiasa menambah ilmu pengetahuan dan menekuni profesinya,” pungkasnya. (KN)