KENDARINEWS. COM— PT TASPEN (Persero) memastikan kesiapan penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 bagi para penerima pensiun dan penerima tunjangan. Pembayaran akan mulai dilakukan paling cepat pada tanggal 2 Juni 2026, sebagai wujud komitmen perusahaan dalam memberikan kepastian dan pelayanan terbaik kepada peserta.
Kebijakan ini dilaksanakan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Branch Manager Kendari, Ilmiah Rezki, menjelaskan bahwa besaran Gaji Ketiga Belas yang akan diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Ia menegaskan, dalam pencairan ini tidak akan dikenakan berbagai jenis potongan, kecuali ketentuan yang sudah ditetapkan negara.
“Pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Satu-satunya potongan yang berlaku adalah pajak penghasilan, dan hal ini sudah ditanggung oleh Pemerintah,” jelas Ilmiah Rezki.
Pihaknya juga merinci ketentuan pembayaran bagi peserta yang memiliki kondisi khusus atau status ganda. Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki dua status sekaligus, misal sebagai aparatur sekaligus penerima pensiun pejabat negara, maka Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali, yaitu memilih nilai yang paling besar.
Sementara itu, aturan berbeda berlaku bagi pensiunan yang juga menerima pensiun atau tunjangan janda/duda. Dalam kasus ini, Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan pada kedua posisi tersebut, baik sebagai penerima pensiun sendiri maupun sebagai penerima hak waris pensiun.
“Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang baru memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 menjadi tanggung jawab instansi tempat mereka bekerja terakhir sebelum pensiun, bukan lagi melalui TASPEN,” tambahnya.
Di samping memastikan teknis pembayaran, PT TASPEN juga mengeluarkan imbauan tegas terkait keamanan data dan dana peserta. Seluruh penerima manfaat diminta untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan instansi, baik melalui pesan singkat, telepon, maupun kedatangan oknum yang mengaku petugas.
Peserta diharapkan berhati-hati dan tidak mudah memberikan data pribadi atau data sensitif kepada pihak yang tidak dikenal dengan dalih pengurusan pencairan manfaat.
“Kami ingatkan kembali slogan kami: TAHAN, PASTIKAN, LAPORKAN. Tahan diri untuk tidak buru-buru memberikan data, pastikan kebenaran informasinya, dan segera laporkan jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.
Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut atau konfirmasi terkait hak dan kewajiban, masyarakat dapat mendatangi Kantor Cabang TASPEN terdekat atau menghubungi Call Center resmi TASPEN di nomor 1500919. Seluruh layanan informasi resmi tersebut dijamin keamanan dan kebenarannya.










































