KENDARINEWS.COM— Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari senyum sumringah, tambahan gaji alias gaji ke-13 sudah didepan mata.
Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi ASN termasuk kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkot Kendari.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Dr. Farida Agustina mengungkapkan, gaji ke-13 sudah mulai dibayarkan kepada ASN Pemkot Kendari sejak Jumat (07/06).
Farida mengungkapkan, tahun ini (2024) pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 32 miliar untuk membayar gaji ke-13 ASN.
Ia merinci, penerima gaji ke-13 di lingkup Pemkot Kendari tercatat sebanyak 6.239 ASN dan PPPK. “Setiap ASN dan PPPK menerima gaji ke-13 sesuai dengan pangkat dan golongannya,” ungkap Farida Agustina.
Mantan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari ini berharap, gaji ke-13 ini dimanfaatkan oleh ASN untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terutama untuk keperluan sekolah anak.
“Tujuan pemberian gaji ke-13 ini sebagaimana dalam aturan pemerintah itu diperuntukkan untuk kebutuhan anak sekolah,” ungkap Farida.
“Kami harap agar (gaji ke-13) ini betul-betul dimanfaatkan untuk pendidikan anak. Agar anak juga nisa tumbuh secara sehat, cerdas, dan tidak terkendala dari aspek pembiayaan,” pungkasnya.