Kabapas Baubau Serahkan Buku Pidana Kerja Sosial ke PN Raha, Perkuat Implementasi KUHP Baru dan Pendampingan ABH

KENDARINEWS. COM— Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Baubau, Mustar Taro, melakukan silaturahmi sekaligus koordinasi strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Raha, Achad Wahyu Utomo, Jumat (30/10/2026). Pertemuan ini menjadi langkah konkret memperkuat sinergi antar penegak hukum dalam menyukseskan penerapan KUHP Baru serta perlindungan hak-hak anak dalam proses peradilan.

Dalam pembahasan, kedua pihak menyepakati pentingnya peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Pos Bapas Raha, terutama dalam dua hal utama: pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sesuai ketentuan KUHP Baru, serta pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) selama proses persidangan di PN Raha.

Kabapas Baubau, Mustar Taro, menegaskan bahwa koordinasi ini adalah fondasi agar aturan baru dapat berjalan efektif di lapangan.

“Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial memerlukan sinergi yang kuat agar tujuannya tercapai. Demikian pula pendampingan ABH, harus dipastikan hak-haknya terpenuhi sejak di persidangan,” ujar Mustar.

Ketua PN Raha, Achad Wahyu Utomo, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menekankan bahwa keberhasilan penanganan perkara anak maupun penerapan jenis pidana baru sangat bergantung pada kerja sama yang erat antara pengadilan dan balai pemasyarakatan.

Penyerahan Buku Alamat Pidana Kerja Sosial

Sebagai wujud nyata dukungan terhadap implementasi KUHP Baru, Kabapas Baubau secara resmi menyerahkan Buku Alamat Pidana Kerja Sosial kepada Ketua PN Raha. Buku ini diharapkan menjadi panduan praktis dan referensi bersama dalam menyusun serta memantau pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum PN Raha.

Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi, sehingga setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara optimal, transparan, dan tetap menjaga martabat serta keadilan bagi setiap warga binaan maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Tinggalkan Balasan