Kendarinews.com
Oleh: Ustad.H.Amrin Amrullah, S.Pd (Muballigh Kota Kendari)
Bulan Oktober 2026 mencatatkan sebuah dinamika hukum dan sosial yang memantik keprihatinan mendalam di tengah masyarakat muslim Kota Kendari. Rencana Pemerintah Kota Kendari untuk mengajukan pencabutan atau penataan ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Alquran pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam ke DPRD seketika menjadi polemik.
Selama hampir dua dekade, Perda ini telah menjadi simbol identitas dan manifesto moral Kota Kendari sebagai “Kota Bertaqwa”. Dalam esensinya, aturan ini menetapkan syarat bagi anak-anak usia sekolah (seperti prasyarat masuk sekolah dasar) untuk memiliki kemampuan dasar membaca Al-Qur’an, yang secara tidak langsung mendorong orang tua untuk membekali pendidikan agama anak sejak dini.
Namun, dalih pemerintah melakukan pencabutan ini tidak lepas dari tekanan harmonisasi tata hukum struktural. Tinjauan kritis secara ideologis menunjukkan sebuah pola nyata: otonomi daerah sering kali terpasung oleh sistem sentralistik saat bersinggungan dengan aturan bernuansa syariat. Alasan utamanya bertumpu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut, urusan “agama” diposisikan sebagai kewenangan absolut pemerintah pusat. Akibatnya, inisiatif daerah yang melembagakan nilai-nilai agama sering kali dianggap overlapping, melampaui kewenangan, atau bahkan dinilai diskriminatif karena membatasi hak akses pendidikan anak akibat ketidakmampuannya membaca kitab suci.
Pertanyaan kritisnya adalah: Apa jadinya jika sebuah Perda yang lahir dari rahim kesadaran syariat umat, justru dicabut secara sistematis di tengah kondisi masyarakat yang secara faktual masih sangat membutuhkan aturan yang mewajibkan pelaksanaan syariatnya?
Urgensi Perda Sebagai Mitra Dakwah dan Fakta Keterpurukan Literasi
Pencabutan aturan ini bukanlah masalah sepele, melainkan sebuah kehilangan besar bagi struktur dakwah di akar rumput. Selama ini, hadirnya Perda No. 17 Tahun 2005 sejatinya adalah amunisi, penopang, sekaligus acuan resmi yang sangat membantu lembaga-lembaga dakwah, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), pesantren, dan para mubaligh. Di tengah minimnya campur tangan dan regulasi negara untuk memaksa umat taat pada aturan agamanya, Perda ini hadir sebagai “tangan pemerintah” yang efektif agar para orang tua memiliki dorongan ekstra (meski awalnya bersifat administratif) untuk mengantarkan anak-anak mereka ke majelis-majelis mengaji.
Mari kita benturkan rencana pencabutan aturan ini dengan fakta data di lapangan yang sangat memprihatinkan. Mengutip pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia pada Agustus 2026, terungkap fakta pahit bahwa sekitar 60 persen umat Islam di Indonesia masih buta huruf Al-Qur’an. Bahkan, data Kementerian Agama pada tahun 2024 sempat merilis angka yang lebih fantastis, di mana sekitar 72,25 persen umat Islam belum mampu membaca kitab sucinya sendiri.
Dengan angka buta aksara Al-Qur’an yang sedemikian tinggi, keberadaan Perda ini seharusnya diperkuat, didukung anggarannya, dan difasilitasi infrastruktur pengajarnya oleh negara. Mencabutnya sama saja dengan melepaskan pelampung dari umat yang sedang tenggelam dalam lautan buta aksara kalam Ilahi.
Solusi Syariat: Mengembalikan Kesadaran di Atas Puing Regulasi
Kendati demikian, umat Islam tidak boleh patah arang atau bergantung pada sekadar regulasi buatan manusia. Ada atau tidak adanya Perda dari Wali Kota atau Gubernur, mempelajari, membaca, dan mengamalkan Al-Qur’an adalah kewajiban yang berstatus fardu ‘ain—mutlak diturunkan oleh Allah SWT kepada setiap individu Muslim tanpa terkecuali. Syariat Islam tidak menunggu legalisasi negara untuk wajib dilaksanakan.
Rencana hilangnya payung hukum ini justru harus menjadi alarm kebangkitan ideologis bagi umat Islam, khususnya di Kendari. Solusi syariat yang harus kita bangun adalah:
Penguatan Peran Keluarga: Ketika negara dan struktur birokrasi mulai menarik diri dari urusan spiritual warganya dengan alasan perundang-undangan, maka rumah-rumah kaum Muslimin harus kembali menjadi madrasah pertama. Orang tua wajib merasa berdosa jika anaknya pandai matematika dan bahasa asing, namun lidahnya kelu saat mengeja huruf hijaiyah.
Revitalisasi Masjid dan TPQ Jalur Mandiri: Lembaga dakwah dan para mubaligh harus merancang sistem pendidikan Al-Qur’an yang menarik dan kuat secara kultural, yang tidak lagi bergantung pada prasyarat ijazah formal dari pemerintah, melainkan dilandasi oleh kebutuhan esensial keimanan.
Membangun Sanksi Sosial-Kultural yang Positif: Masyarakat Islam harus membangun norma kulturalnya sendiri. Tokoh agama, RT/RW, dan paguyuban warga bisa membuat kesepakatan-kesepakatan moral di lingkungan masing-masing yang mendorong warganya untuk senantiasa menghidupkan magrib mengaji.
Dicabutnya Perda Bebas Buta Aksara Al-Qur’an di Kendari memang menyesakkan dada, karena itu mengonfirmasi betapa terpinggirkannya syariat dari kebijakan struktural. Namun, hukum Allah jauh lebih tinggi dari hukum tata negara. Mari buktikan bahwa kecintaan dan ketaatan masyarakat Kendari pada Al-Qur’an mengakar pada keimanan yang kokoh, bukan karena selembar kertas peraturan daerah.
(*)










































