KENDARINEWS. COM— Kejaksaan Negeri Muna menegaskan komitmennya menuntaskan penanganan lima perkara strategis yang saat ini sedang dalam proses hukum. Langkah ekspos perkara direncanakan akan segera digelar begitu hasil audit investigasi dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diterima secara resmi.
Kelima kasus yang ditangani mencakup berbagai sektor penting di Kabupaten Muna dan sekitarnya:
Pertama, dugaan penyimpangan Dana PEN Pembangunan Stadion Motewe — telah masuk tahap penuntutan. Kedua, korupsi di lingkungan KPUD Buton Utara — dalam tahap penyidikan. Ketiga, manajemen RSUD dr. LM. Baharuddin, M.Kes — tahap penyelidikan. Keempat, dana Kapitasi Puskesmas Katobu — tahap penyelidikan dan kelima, penyertaan Modal PDAM Muna — tahap penyelidikan
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muna, Arbin, meluruskan kesalahpahaman yang sempat muncul terkait unggahan di media sosial resmi Kejari Muna.
“Informasi yang diunggah kemarin sebenarnya terkait koordinasi penyidikan. Hanya saja, ada kekeliruan redaksi narasi dalam postingan tersebut,” jelas Arbin.
Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan instansi pengawas terus diperkuat. Tim Kejari Muna beberapa waktu lalu bahkan berkoordinasi langsung ke tingkat provinsi untuk mempercepat proses ini. Khusus kasus penyertaan modal PDAM Muna, tim Inspektorat Provinsi Sultra telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan audit investigasi.
Arbin menjelaskan bahwa hasil audit investigasi merupakan dasar hukum yang sangat penting, terutama untuk tiga perkara yang masih berada di tahap penyelidikan. Setelah laporan audit resmi diterima, Kejari Muna akan segera menggelar ekspos perkara untuk menentukan apakah kasus-kasus tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
“Perkara yang masih di tahap penyelidikan, kami sepenuhnya menunggu hasil audit investigasi resmi. Begitu hasilnya keluar, kami langsung menggelar ekspos untuk menentukan kelanjutan perkara itu. Kami berharap proses ini secepatnya,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk perkara Stadion Motewe yang sudah masuk tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan pembacaan tuntutan. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses hukum yang berjalan transparan dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.










































