KENDARINEWS. COM— Sebuah perselisihan di kawasan Pasar Karya Nugraha, Kota Baubau, berakhir tragis. Seorang pria berinisial DN meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialaminya pada Sabtu (31/10/2026) pagi. Polisi telah menangkap pelaku berinisial MOL dan menetapkannya sebagai tersangka.
Peristiwa bermula sekitar pukul 06.30 WITA. MOL yang merupakan salah satu penjaga pasar sedang duduk bersama dua rekannya di area pasar. Tak lama kemudian, korban DN datang bersama rekannya, Komang, yang berniat membeli nasi kuning. Keduanya kemudian menghampiri dan bergabung duduk bersama MOL.
Suasana berubah memanas setelah dua rekan MOL meninggalkan lokasi. Tersisa hanya MOL, DN, dan Komang. Diduga dalam pengaruh minuman keras, korban dan rekannya mulai menanyakan apakah MOL pernah dipenjara. Situasi semakin memburuk saat salah satu dari mereka menyulutkan puntung rokok ke arah MOL hingga mengenai jari tangannya, disertai upaya pemukulan.
Merasa terhina dan terpancing emosi, MOL hendak melaporkan kejadian kepada kepala pasar namun tidak menemukannya. Dalam keadaan emosi yang memuncak, ia menemukan sebilah pisau di salah satu warung dan menggunakannya untuk menyerang DN.
Korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri serta luka sayatan di leher dan siku. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Baubau, nyawanya tidak tertolong
Wakapolres Baubau Kompol Andi Usri, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya segera menangani laporan tersebut. MOL berhasil diamankan di wilayah Baadia dan kini dihadapkan pada Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kasus masih dalam penanganan kami sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kompol Andi Usri.
Tragedi ini menjadi pengingat betapa cepatnya sebuah ketegangan bisa berubah menjadi kehilangan yang tak ternilai harganya.










































